“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah secara masif dengan membuka cabang di berbagai kota di Indonesia. Terdakwa Hamzah Mamba membentuk agen dan mitra untuk mencari jemaah serta membuat biaya harga umrah dengan harga promo di bawah harga rasional,”
Lapan6Online : Terbukti menggelapkan uang puluhan ribu jamaah umroh dan melakukan pencucian uang, Direktur Utama (Dirut) PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Vonis itu dibacakan majelis hakim diketuai Denny Lumban Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (28/01/2019),” ujar Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam rilisnya yang diterima wartawan, kemarin.
Mukri mengatakan, selain menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, terdakwa Hamzah Mamba juga dikenakan membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tersebut sebanyak Rp 500 juta tidak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Lanjut Mukri, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah secara masif dengan membuka cabang di berbagai kota di Indonesia.
Terdakwa Hamzah Mamba membentuk agen dan mitra untuk mencari jemaah serta membuat biaya harga umrah dengan harga promo di bawah harga rasional sehingga banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang ikut mendaftar akan tetapi gagal diberangkatkan.
Selain itu, kegemaran terdakwa Hamzah Mamba membeli aset dengan uang jemaah. Padahal sudah mengetahui perusahaan travelnya sudah rugi juga merupakan faktor utama yang memberatkan terdakwa Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara. “Vonis hukuman 20 tahun penjara ini sama dengan tuntutan jaksa,” tembah Mukri. Syamsuri