Jakarta, Lapan6online.com : Meski Pilpres 2019 telah berlalu, namun tudingan miring terkait sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) masih diungkit. Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra diserang isu tak sedap.
Yusril dituding menerima duit Rp400 miliar dari pasangan Jokowi-Ma’ruf untuk memenangka sengketa Pilpres 2019 di MK.
Tudingan itu disampaikan oleh mantan anggota Komisi III DPR, Djoko Edhi di WAG grup Humanika.
“Pilpres kemarin, kita dibodohi Yusril Ihza. Pasal 6A ayat 3 UUD45. Itu tidak bisa ditafsirkan, menjadi bisa. Yaitu, ”jika hanya ada 2 paslon”. Kalimat ini, dari Yusril. Disetujui Yusril. Tak ada di UUD45. Pasal itu tak bisa diubah, tak bisa ditafsirkan, apalagi ditambah. Karena dikunci oleh Pasal 31 UUD45. Hanya bisa diubah oleh MPR. Itu yg sukar dimaafkan dari Yusril. Utk itu ia dibayar Rp 400 M,” kata Djoko Edhi.
Tulisan Djoko Edhi kemudian di-screenshot dan dibagikan di media sosial. Bahkan, tangkapan layar tersebut diposting ulang di Twitter Yusril Ihza Mahendra,
Seperti diketahui, pada Pilpres 2019 lalu, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke MK.
Kuasa hukum Prabowo-Sandi pada saat itu dipimpin oleh mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Sedangkan kuasa hukum Jokowi-KH Ma’ruf Amin dipimpin oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra.
Hasilnya, MK memutuskan menolaj permohonan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.
Putusan MK tersebut secara tidak langsung menetapkan pasangan Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024. [psid]