Dua Jempol Untuk Polrestro Jakbar, Karena Ungkap Jaringan Narkotika Internasional Sabu 277 Kg Disita

0
4
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pengungkapan jaringan narkoba internasional di Mapolrestro Jakarta Barat. Ist.

Lapan6Online | Jakarta : Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, patut mendapat “Dua Jempol” atas keberhasilannya mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 277 Kg atau setara Rp 415 milyar.

Artinya, polisi berhasil pula menyelamatkan sebanyak 1.385.965 jiwa. Dari dari jaringan internasional Malaysia – Indonesia ini, polisi mengamankan 6 pelaku.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran memberikan apresiasi atas prestasi Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dalam jumlah yang cukup fantastis.

Jaringan narkotika internasional lintas Malaysia – Indonesia ini beraksi melalui jalur laut, dari wilayah Aceh, Medan, Pekanbaru, dan Jakarta.

Menurut Kapolda Fadil, pengungkapan ini sangat luar biasa, karena dilakukan di level Polres di bawah komando Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dan juga Kasat Res Narkoba AKBP Akmal dan tim di lapangan.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkam bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari informasi adanya kurir peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

“Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan di bawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal dan tim di lapangan,” terang Pasma, pada Kamis (23/02/2023) kemarin.

Dari hasil penyelidikan tersebut tim berhasil melakukan pengungkapan jaringan internasional lintas Malaysia – Indonesia serta berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku diantaranya RKY als RK, DNY als DN, RBY als RB, MUL, RMT als RM dan MUS als AGS.

Para pelaku diamankan di lokasi berbeda diantaranya di Jalan Doel Silem Kel. Rawa Mekar Jaya Kec. Serpong Tangerang Selatan (TKP 1), Perumahan Palem Ganda Asri 2 Cluster CC Blok U No. 1 Kel. Karang Mulya Kec. Karang Tengah Tangerang (TKP 2), Jl. Rawa Bening RT 003/024 Kelurahan Sido Mulya Barat Kecamagtan Tampan Pekanbaru, Riau (TKP 3) dan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Matang Teupah Kecamatan Bendahara Kabupaten AcehTamiang Aceh (TKP 4).

“Hasil pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total seberat 277 kilogram,” tandasnya.

Pasma mengungkap, jika ditotal, nominal yang mungkin beredar di pasar gelap tersebut bisa mencapai Rp 415 miliyar.

Dalam kesempatan lain, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, penyidik kembali mendapat informasi terkait pengendali sabu jaringan internasional tersebut. Tim kemudian terbang ke Aceh dan menangkap tersangka berinisial MUL alias AGS.

“MUL alias AGS ini sebagai pengendali dan pengedar. Pada saat penangkapan ditemukan sabu dalam bungkus teh Cina warna hijau dan kuning seberat 266 kilogram,” ungkapnya.

Menurut Akmal, saat itu tersangka MUL alias AGS meletakkan sabu tersebut ke dalam truk dan siap dikirim ke wilayah di Indonesia dengan ditutup menggunakan jaring ikan.

Sabu asal Malaysia tersebut rencananya akan dikirim ke beberapa wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Pekanbaru, Aceh, dan Medan. Sedangkandari dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diangkut dari gudang gubuk sawit di Kabupaten Aceh, kemudian akan dibawa kembali ke gudang yang masih berada di Kabupaten Aceh.

“Rencananya dalam beberapa waktu ke depan akan dibawa ke Jakarta,” ucap Akmal.

Dalam pengungkapan kasus ini masih ada beberapa orang yang berstatus DPO. Salah satu DPO yang dikejar merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina. Dari pengungkapan kasus ini total ada 6 orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka. Salah satu tersangka berstatus sebagai pengendali sisanya hanya kurir.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*Hms/Ash/Kop/MasTe/Lpn6)