Duh…Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) penuh KKN?

0
23
Muslim Arbi/Foto : Istimewa

OPINI

“Pasti sumber pembiayaan nya adalah APBN. Jika dana proyek renovasi itu dari APBN dan Anggota Dewan kutip 20 % dari nilai proyek itu. Bukan kah itu tindakan korupai dan syarat dengan KKN, bukan?”

Oleh : Muslim Arbi

ADA info bahwa di masa pandemi ini, komisi V DPR RI memprogramkan renovasi Rumah Rakyat untuk perbaikan rumah-rumah Rakyat yang tidak mampu. Proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu,red). Ini barangkali dapat di katakan bentuk kepedulian dari Anggota Dewan untuk Rumah Rakyat yang tidak layak huni dan tidak mampu.

Info itu di terima beberapa waktu lalu. Konon, renovasi di gerakkan oleh komisi V DPR. Apa dan bagaimana proyek itu tidak jelas sumber pembiyaan nya. Tapi jelas ini menjadi keluhan beberapa kalangan. Karena proyek itu syarat dengan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).

Betapa tidak, konon beredar kabar bahwa proyek itu adalah trik bagi-bagi proyek di DPR. Masing-masing komisi V DPR mendapar jatah masing-masing 1000 unit rumah. Sedangkan di luar komisi V hanya kebagian jatah antara 50 – 100 unit saja.

Kalau anggota komisi V beranggotakan 50 orang dan masing-masing mendapatkan 1000 unit. Maka untuk komisi V saja ada 50.000 unit rumah yang di renovasi. Ini menimbulkan kecemburuan di komisi lain diluar komisi V. Konon, nilai proyek 1 unit Rutilahu adalah Rp 15 – 20 jt.

Tapi di tengarai info yang tidak sedap ini, karena 20 % dari nilai itu akan kembali ke anggota Dewan yang mendaptkan proyek ini. Sehingga kalau nilai proyek Rutilahu Rp 15 – 20 Juta. Maka anggota DPR yang dapat jatah 1000 unit. Bisa kantongi antara Rp 3 – 4 Miliar. Ini tentu nya korupsi tersembunyi ya?

Pertanyaan nya adalah kalau itu proyek yang di usulkan oleh DPR, pasti sumber pembiayaan nya adalah APBN. Jika dana proyek renovasi itu dari APBN dan Anggota Dewan kutip 20 % dari nilai proyek itu. Bukan kah itu tindakan korupai dan syarat dengan KKN, bukan?

Dari hal di atas, maka BPK perlu menelusuri proyek tersebut dan jika benar ada dugaan perbuatan korupsi. Maka KPK perlu mengusut dan memproses pelaku nya.

Dan terbukti, jika benar, maka anggota dewan yang perkaya diri saat pandemi ini perkaya diri dan korupsi keuangan negara. (*)

*Jakarta, 10 September 2021

*Penulis Adalah Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini