“Semuanya ada 13 ruas yang diproses (kenaikan tarif sampai akhir tahun),”
Jakarta, Lapan6online.com : Pemerintah menaikkan beberapa ruas tol di Indonesia. Kenaikan tarif tol ini mengacu pada UU No 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah no 15/2005 tentang Jalan Tol. Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Meski begitu, tidak semua ruas tol mengalami kenaikan. “Ada yang enggak naik loh. Dengan inflasi pun kalau dihitung jadi misalnya cuma Rp 300 ya enggak jadi. Pembulatan karena kecilnya. Dulu hitung-hitungannya sekitar 6-7 persen. Sekarang inflasi 3-3,5 persen naiknya sedikit. Ada yang Rp 200, Rp 300 akhirnya enggak naik,” kata Menteri PUPR, Basuki Hadimujono.
Berikut beberapa ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif:
Tol Ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa
Mulai 2 November 2019, ruas tol simpang susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan mengalami kenaikan berkisar Rp 500 sampai Rp 2.000. Adapun untuk besaran tarif tol yang disesuaikan per 2 November 2019 di ruas Jakarta Tangerang, pukul 00.00 WIB, sebagai berikut:
Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-
Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-
Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-
Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,-
Tol Jagorawi
Tol Jagorawi juga akan mengalami kenaikan. Namun belum ditetapkan tarif dan waktu sosialisasi kenaikan tarif di tol tersebut.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan ada 13 ruas tol yang mengalami proses kenaikan tarif sampai akhir tahun. Dari 13 ruas tol tersebut, termasuk tol Jagorawi dan Tol jakarta-Tangerang. “Semuanya ada 13 ruas yang diproses (kenaikan tarif sampai akhir tahun),” kata Kepala BPJT Danang Parikesit.
Ruas-Ruas Tol yang Alami Kenaikan Tarif
Tak hanya Tol Jakarta-Tangerang dan Tol Jagorawi, masih ada ruas tol lainnya yang mengalami kenaikan tarif, seperti Gempol-Pandaan tahap Tol Surabaya-Mojokerto, Tol Palimanan-Kanci, Tol Semarang Seksi A-B-C, Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT), Tol Pondok Aren-Serpong, Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tol Nusa dua-Ngurah Rai-Benoa dan Tol Surabaya-Gempol.
(merdeka.com)