HUKUM
“Seketika itulah pula datang sejumlah oknum melakukan penyerangan dan pengrusakan secara anarkis dan membabi buta yang dilakukan pada satu waktu sebanyak dua kali secara berulan,”
Aceh Timur | Lapan6Online : Kasus Penyerangan dan pengrusakan kantor KONI Aceh Timur yang dilakukan oleh oknum-oknum yang dapat didiklair sebagai tokoh masyarakat Aceh Timur sangat disayangkan terjadi.
Semua mata terpelongo oleh kejadian tersebut. Dibulan suci penuh berkah penyerangan dan pengrusakan dilakukan. Dimana lagi akal sehat dan nurani disimpan.
Dengan sombong dan pongah ditambah sikap arogansi serta tindakan anarkisme dipertontonkan kepada khalayak ramai.
Sementara sejumlah orang menjadi korban mental dan psikis merasa tak berdaya hanya bisa diam akan sikap oknum oknum tersebut.
Bagaikan kesetanan , berteriak dengan beringas , merusak kursi, menghancurkan Laptop, melempari sebongkah batu yang lumayan besar nyaris mengenai kepala peserta rapat namun untung hanya dinding berbahan kaca pecah berantakan.
Saat itu, tampak sejumlah wajah peserta pucat pasih, ada juga yang merasa jantung nyeri dan berdetak keras. Itupun semua dampak yang dipertontonkan oleh perilaku sejumlah oknum bak preman beringas ala italia.
Mengkisahi insiden dan preseden buruk Aceh Timur , seharusnya dapat mengambil hikmah dan memaknai kejadian tersebut sebagai perbuatan sekelompok orang yang merasa memiliki kekuasaan informal yang selama ini tak ada bandingan walau terhadap kekuasaan dan kewenangan hukum sekalipun.
Justeru banyak pihak pihak berusaha menggoreng preseden buruk ini sebagai hal yang biasa terjadi. Media pemberitaan dijadikan alat untuk mengkaburkan kejadian yang sebenarnya.
Dengan tema-tema berbau rasional diangkat dan mengusung pemberi pernyataan seolah olah terwakilkan pernyataannya sebagai pendekatan yang mendekati pembenaran.
Padahal faktanya adalah “Penyerangan dan pengrusakan” kemudian digoreng menjadi “kekisruhan”. Sejatinya penyerangan dan pengrusakan dilakukan oleh sebelah pihak kepada pihak lain tanpa perlawanan.
Sedang kata Kisruh konotasinya adalah pertikaian yang dilakukan antara kedua belah pihak yang sedang mengikuti sebuah forum dalam kegiatan yang sama dengan perlawanan keduanya.
Bermula akan digelar Musorkab ( Musyawarah Olah Raga Kabupaten ) KONI Aceh Timur pada tanggal 14 Maret 2024. Salah satu agenda adalah pemilihan ketua KONI Periode 2024- 2029.
Dengan persiapan yang dilakukan oleh Pengurus KONI bersama pengurus Cabor agar perhelatan Musorkab dapat berjalan dengan lancar.
Beberapa kali rapat persiapan telah digelar diantaranya menetapkan tim atau panitia penjaringan penetapan calon Ketua Umum KONI.
Hasil rapat KONI dan seluruh pengurus Cabor telah menetapkan syarat -syarat menjadi calon ketua Umum KONI Aceh Timur.
Diantara syarat yang ditetapkan sebagai berikut :
– Calon Ketua Umum harus memiliki dukungan minimal sebanyak 9 Cabor (30%).
– Batasan Usia maksimal 55 Th.
– Pengalaman pernah dan aktif menjadi Pengurus di Cabang Olah Raga Dibawah KONI Aceh Timur.
– Bertempat tinggal dan ber-KTP Aceh Timur .
Kemudian muncullah nama-nama yang menjadi bakal calon Ketua KONI yang baru, diantaranya H.Hasballah bin M.Thaib dan Dr. Firman Dandy.
Kemudian dilaksanakan Rapat terakhir yang mengundang seluruh Pengurus Cabor.
Pada Raker (rapat kerja) terakhir yang diprakarsai oleh tim penjaringan yang dihadiri oleh pengurus teras KONI Aceh Timur dan Seluruh Cabor Pengurus yang diundang namun hanya 21 Pengurus Cabor yang hadir saat itu. Sedang 14 pengurus Cabor tidak hadir.
Pada saat Rapat terakhir pada tanggal 13 Maret 2024 dengan agenda verifikasi kelengkapan syarat admistrasi para calon dan pengumuman penetapan calon, ternyata hanya Dr.Firman Dandy lah yang mencukupi syarat dan layak syarat diusung menjadi calon Ketua Umum KONI.
Sedang H.Hasballah bin M. Thaib terbentur oleh kekurangan Cabor pendukung. Ada 6 Cabor diantaranya telah habis masa aktif kepengurusannya. Artinya , H.Hasballah bin M.Thaib hanya memiliki 6 Cabor pendukung dengan begitu ianya batal menjadi calon Ketua.
Keputusan rapat pun diumumkan, namun saat menunggu penanda tanganan bersama terhadap hasil keputusan rapat yang dipimpin oleh Ketua KONI Firman Dandy dan didampingi satu Wakil Ketua Fattah Fikri, seketika itulah pula datang sejumlah oknum melakukan penyerangan dan pengrusakan secara anarkis dan membabi buta yang dilakukan pada satu waktu sebanyak dua kali secara berulang.
Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh pihak Polda Aceh. Sementara menurut informasi diterima , sebanyak 3 dari 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kita semua mengharapkan preseden buruk tersebut jangan sampai terulang kembali dimasa mendatang. Apalagi ditahun ini Aceh Timur dipercaya untuk pelaksanaan satu Cabor pada event Pekan Olahraga Nasional (PON) mendatang Serta tuan rumah Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA). Mari bangun Aceh Timur dengan aman, damai, tertib dan sejahtera. Insya Allah. (*KMD/Red)