OPINI | HUKUM | POLITIK
“Yakni dugaan penyelewengan Dana BOS dan BSG yang di duga di lakukan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan itu agar membantu memastikan penggunaan Dana BOS dan BSG tepat guna dan efektif,”
Oleh : Muslim Arbi
JUMAT, 18 Maret kemarin. Galak memasukan Laporan soal dugaan penyelewengan Dana BOS dan Dana BSG di Prov Sumatera Selatan dan Dugaan Praktik Tambang Illegal dan Pembangunan Pondok Pesantren Fiktif di Kab Musi Rawas Utara.
Kedua laporan ke Kejaksaan Agung itu dalam rangka fungsi kontrol terhadap jalan nya pemerintahan di tingkat Provinsi dan Kabupaten yang patuh pada azas clean government.
Setelah pengurus GALAK di Jakarta – terima Laporan berupa data, fakta, kesaksian dan analisis memandang perlu ada tindakan hukum yang di lakukan oleh pihak kejaksaan terhadap dugaan praktik2 KKN di Provinsi Sumatera Selatan.
Dua peristiwa hukum : yakni dugaan penyelewengan Dana BOS dan BSG yang di duga di lakukan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan itu agar membantu memastikan penggunaan Dana BOS dan BSG tepat guna dan efektif.
Juga, proses kontrol publik yang di lakukan oleh GALAK terhadap praktik2 KKN di sejumlah daerah – termasuk di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Dugaan praktik KKN itu di lakukan oleh Bupati (DS) sebagai mana terlansir di sejumlah media.
Fungsi kontrol yang di lakukan oleh GALAK adalah bentuk pengawasan publik (masyarakat) sebagai bentuk partisipasi publik seperti termuat dalam UU KPK.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia di harapkan setelah menerima laporan dari GALAK itu dapat bekerja secara profesional menurut amanat UU Kejaksaan sebaik mungkin.
Warga Sumatera Selatan melalui pesan telepon oleh sejumlah Tokoh Sumsel di Jakarta. Berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas dua laporan GALAK tersebut. Jakarta, 20 Maret 2023. (*)
*Penulis Adalah Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi