Gara-Gara Sebotol Minuman Hancur Masa Depan

0
2
Ilustrasi

OPINI

“Beberapa kota besar miras bahkan bisa didapatkan dengan mudah, di antaranya toko-toko modern yang sudah saya jumpai baik di mini market dan supermarket. Itu belum termasuk miras ilegal (termasuk yang oplosan) yang jauh lebih banyak dan biasa dikonsumsi oleh anggota masyarakat kelas bawah,”

Oleh : Karin Kurniawan

MASA depan hancur dan menghancurkan masa depan orang akibat minuman keras terjadi lagi. Dari daerah Jogjakarta, seorang suami ber inisal AM, (28), mengaku jika melakukan penganiayaan yang berujung kematian istrinya karena pengaruh minuman keras. Saat itu, AM sempat pamit keluar pada malam sebelum kejadian dan minum minuman keras sampai pagi.(Harian Jogja/ 08 Januari 2025 )

Dilansir dari Detik.com. Awal tahun 2025 ini juga terjadi tindakan kriminal akibat minuman keras. Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan menangkap pria bernama Indra Gunawan (25). Indra adalah pelaku penusukan terhadap Raja Julianto (30) dan Deva Harianto (21) seusai berpesta minuman keras (miras).

Bahaya miras sudah terbukti secara sosial dan medis. Menurut data World Health Organization (WHO) pada 2018, konsumsi minuma beralkohol menyebabkan lebih dari tiga juta kematian setiap tahun di seluruh dunia. Alkohol memengaruhi fungsi otak. Itulah mengapa konsumsi minuman beralkohol telah menyebabkan banyak kecelakaan lalu lintas terjadi akibat pengemudi dalam keadaan mabuk.

Di Indonesia miras menjadi faktor utama dalam sebagian besar kecelakaan fatal yang melibatkan pengendara. Selain itu, banyak tindak kriminalitas, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga pembunuhan, kerap dipicu oleh pengaruh alkohol.

Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Harusnya pemerintah Indonesia menjunjung tinggi ajaran Islam yang telah mengharamkan miras (khamar). Namun kenyataannya, peredaran miras di masyarakat masih sangat bebas.

Peredaran miras bahkan menyasar berbagai kalangan, termasuk para remaja. Hal ini tidaklah aneh. Sebab, di beberapa kota besar miras bahkan bisa didapatkan dengan mudah, di antaranya toko-toko modern yang sudah saya jumpai baik di mini market dan supermarket. Itu belum termasuk miras ilegal (termasuk yang oplosan) yang jauh lebih banyak dan biasa dikonsumsi oleh anggota masyarakat kelas bawah.

Bahkan di Yogyakarta yang dikenal sebagai Kota Pelajar dan pusat pendidikan Islam, masyarakatnya kini menghadapi masalah serius terkait peredaran miras yang meluas ini termasuk disekitar tempat-tempat pendidikan islam. Kondisi ini tentu membahayakan para santri dan pelajar.

Fakta Peristiwa menusukkan terjadi di kawasan Prawirotanan Kota Jogja, Rabu 23-10-2024 malam. Plaku sekelompok orang yang sebelumnnya berkumpul dan mengkonsumsi minuman keras disebuah kafe, diketahui korban merupakan santri pondok di Kyapyak,Bantul kedua korban sedang membeli sate didekat lokasi kafe. Aksi para pelaku diduga balas dendam tapi salah sasaran kemudian pelaku menusuk 2 orang santri dalam keadaan pengaruh miras, kasus ini berujung panjang warga jogja bergerak melawan outlet miras (3-11-2024).

Fakta ini menunjukkan masalah yang sangat besar. Pemerintah yang seharusnya melindungi moral dan akal masyarakat justru membiarkan minuman keras beredar secara legal maupun ilegal.

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme liberalisme menjadi salah satu alasan utama mengapa miras tetap beredar luas. Dalam ilmu ekonomi dikenal kaidah, “Di mana ada permintaan, di sana ada penawaran”. Celakanya, dalam sistem ekonomi kapitalisme liberal, para pengusaha akan berusaha memenuhi permintaan apa pun, termasuk miras yang jelas haram dan berisiko
membahayakan masyarakat.

Demi meraup keuntungan, mereka terus memproduksi dan mendistribusikan miras secara masif. Di sisi lain, pemerintah menerima pendapatan dari pajak miras sebagai salah satu pemasukan negara. Wajar jika kemudian miras kerap dipromosikan sebagai daya tarik untuk wisatawan mancanegara. Inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah belum sepenuhnya melarang miras di tempat-tempat Miras jelas haram. Allah Swt. tegas berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Oleh karena itu, jauhilah semua itu agar kalian beruntung.” (QS Al-Maidah [5]: 90).

Rasulullah saw. pun tegas bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram” (HR Muslim). Dalam hadis lain yang dituturkan dari Jabir bin Abdullah ra. bahkan ditegaskan, “Apa saja yang banyaknya dapat memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Oleh karena itu, seorang mukmin tidak sepantasnya mengonsumsi miras atau khamar.

Demikian sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Tidak akan berzina seorang pezina, saat ia berzina, sementara ia mukmin. Tidak akan meminum khamar seorang peminum khamar, saat ia meminum khamar, sementara ia mukmin (HR Al-Bukhari.

Maka dari itu Islam sangat melindungi akal manusia dengan melarang miras dan menerapkan sanksi yang tegas. Inilah pentingnya penegakan syariat Islam secara total dalam system pemerintahan Islam (Khilafah) adalah kunci terciptanya masyarakat yang sehat dan berakhlak. Wallahualam bishawab. (**)

*Penulis Adalah Aktivis Dakwah