Gegara Dua Kali Mangkir, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Komisaris PT. Mineral Trobos

0
7
Penyidik KPK. Ist

HUKUM

“Sesuai dengan KUHAP, apabila tiga kali mangkir bisa dilakukan jemput paksa. Di mana, tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime,”

Jakarta | Lapan6Online : Setelah sempat dua kali mangkir untuk diperiksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya sudah menyurati David Glen untuk proses pemeriksaan. Dan ini merupakan pemanggilan yang ketiga. Namun demikian, Asep Guntur tidak merincikan kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

“Saya agak lupa tanggalnya, tapi sudah kita panggil ulang,” ungkap Asep Guntur, saat dikonfirmasi dari Ambon, pada Senin (07/10/2024).

Untuk itu, KPK menunggu itikad baik dari David Glen Oei, untuk hadir memenuhi panggilan ulang. KPK juga, lanjut Asep Guntur meminta David Glen kooperatif, dan tidak mangkir lagi dari panggilan penyidik KPK.

Ini dimaksudkan, agar penyelidikan kasus TPPU mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa segera dituntaskan.

“Dari Mineral Trobos ditunggu saja. Seingat saya sudah, mungkin nanti kapan hadir, ditunggu saja ya,” ujar dia.

David sebelumnya mangkir, alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan dalih sakit. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap David Glen.

Sebelumnya, akademisi menilai Penyidik KPK bisa melakukan jemput paksa terhadap Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengatakan, upaya jemput paksa terhadap seorang saksi jika tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sesuai dengan KUHAP, apabila tiga kali mangkir bisa dilakukan jemput paksa. Di mana, tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime,” kata Faisal.

Sementara Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga menyebut, bahwa KPK bisa melakukan jemput paksa terhadap saksi yang mangkir tiga kali dalam panggilan resmi, untuk dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi.

Bahkan, kata dia, KPK langsung bisa melakukan penahanan, jika yang dijemput paksa itu statusnya tersangka.

“Ya KPK sudah bisa menjemput paksa pihak pihak yang terlibat, tetapi tidak datang 2 kali panggilan. Upaya paksa jemput ini bisa dilanjutkan dengan penahanan jika statusnya tersangka,” tegas dia.

David Glen Oei disebut-sebut melakukan tindakan suap, atau pemberian uang kepada Abdul Gani Kasuba, untuk memuluskan urusan perijinan IUP OP Nikel di Maluku Utara, lantaran sang pemilik PT. Mineral Trobos itu terindikasi memonopoli beberapa ijin pertambangan nikel lainnya, seperti PT. Mineral Jaya Molagina, PT. Wasile Jaya Lestari, PT. Lipu Jaya Mineral, PT. Gebe Sinar Perkasa dan PT Malut Sejahtera.

Setelah ditelusuri, ternyata PT. Mineral Jaya Molagina adalah salah satu pemenang lelang blok Kaf di Halmahera Tengah, tepatnya di Pulau Gebe dengan nilai lelang sangat fantastik yakni, Rp 700 miliar. Namun desas desus yang berkembang, jika Rp 700 miliar tersebut belum di setor oleh saudara David Glen Oei ke negara.

Jika desas desus ini benar, maka berarti negara dirugikan sebesar Rp 700 miliar, karena blok yang dilelang oleh Kementerian ESDM itu, sudah keluar persetujuan dari mantan Menteri ESDM, dan telah terdaftar di Modi dan Momi ESDM, sehingga seharusnya uang itu sudah di setor oleh David Glen Oei ke negara.

Untuk diketahui, David Glen juga diduga menawarkan diri untuk menjadi penyandang dana dengan nilai ratusan miliar rupiah, bagi sejumlah calon kepala daerah di Maluku dan Maluku Utara, yang akan bertarung di Pilkada Serentak tahun 2024.

KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

KPK kembali menjerat AGK sebagai tersangka. Kali ini, AGK ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024 lalu.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru.

Kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. (*Kop/MasTe/Lpn6)