Geger Soal Indonesian Airlines, Ini Penjelasan Seno Adjie

0
4
Direktur Utama PT. Indonesian Airlines Aviapatria Seno Adjie/Foto2 : Dok.DPP FWJIndonesia

NEWS | PROFILE

“Pada September 1999, kami memperoleh izin dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penerbangan berjadwal di 46 rute. Perusahaan ini dulunya juga dimiliki oleh investor perorangan (75%) dan Rudy Setyopurnomo (25%), Presiden Direktur maskapai ini. “

Jakarta | Lapan6Online : Maskapai penerbangan Indonesia Airlines akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik setelah perusahaan yang mengatasnamakan Maskapai penerbangan asal Singapura Calypte Holding Pte Ltd melalui anak usahanya, PT Indonesia Airlines Group (INA) resmi mengantongi izin terbang sejak Jumat pekan lalu, 7 Maret 2025.

Pernyataan itu dilontarkan langsung oleh Chief Executive Officer (CEO) INA sekaligus Executive Chairman Calypte Holding Iskandar. Meski dia mengatakan INA sebagai maskapai komersial pertama di Indonesia yang hanya melakukan penerbangan internasional.

Melalui keterangan Iskandar di LinkedIn Indonesia Airlines, yang dikutip Ahad, 9 Maret 2025, dia menyebut perencanaan bisnis dan hasil studi kelayakan yang telah disusun, Indonesia Airlines hanya akan berfokus pada penerbangan internasional.

Dikonfirmasi Direktur Utama PT. Indonesian Airlines Aviapatria Seno Adjie yang menjabat sejak tahun 2005 lalu membantah bahwa Indonesian Arlines berdiri bukan tahun 2022 yang diramaikan oleh Iskandar.

Sebagai salah satu dewan pembina FWJ Indonesia, Seno Adjie yang juga didampingi KGPH Eko GP MM menegaskan bahwa Maskapai Indonesian Airlines telah berdiri sejak tahun 1999 dan mulai beroperasi Maret 2001.

“Pada September 1999, kami memperoleh izin dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penerbangan berjadwal di 46 rute. Perusahaan ini dulunya juga dimiliki oleh investor perorangan (75%) dan Rudy Setyopurnomo (25%), Presiden Direktur maskapai ini. “Kata Seno Adjie dikantornya, Jalan Hos Cokro Aminoto Menteng Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).

Lebih rinci, dia juga mengatakan Indonesian Airlines menghentikan operasinya pada tahun 2003. Setelah itu kantor pusatnya digabungkan dengan Garuda Indonesia.

“Pada tahun 2004 saat itu era Presiden SBY dan melalui tangan almarhum Taufik Kemas, saya (Seno Adjie.red) mendapatkan hak untuk kembali melanjutkan maskapai Indonesian Airlines. Bahkan sampai sekarang saya masih menjabat sebagat Direktur Utama PT. Indonesian Airlines Aviapatria. Perusahaan itu tidak pernah diserahkan ke oranglain. “Jelasnya.

Dia melihat sosok Iskandar sebagai anak muda Indonesia asal Aceh yang berbakat dan potensial, namun dia tidak teliti dalam melakukan kajian bisnis maskapai penerbangan. Menurutnya kecerobohan itu akan menjadikannya dalam posisi yang tidak menguntungkan bagi Iskandar.

“Melalui pengacara, kami sudah layangkan somasi ke Chief Executive Officer (CEO) INA sekaligus Executive Chairman Calypte Holding Iskandar. Mengingat nama maskapai yang dipakainya memiliki kemiripan dan kesamaan dengan legal standing Indonesian Airlines milik kami, jelas itu sangat mengganggu investor dan segala bentuk administrasi penerbangan kami. “Ungkap Seno.

Hebohnya dunia penerbangan Indonesia dengan munculnya maskapai yang baru bernama Indonesia Airlines tentunya menjadi pro kontra informasi dan komunikasi di Indonesia, Manca Negara bahkan dunia.

Maskapai ini ternyata berbasis di Singapura dan belum memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Hal itu dikatakan Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Mokhammad Khusnu.

Dia menegaskan bahwa hingga saat ini, Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan dari Indonesia Airlines.

“Dapat disampaikan bahwa hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut, “ujar Khusnu.

Dia juga mnejelaskan setiap maskapai yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sesuai peraturan yang berlaku. [Rls/Rendi Wijanarko)