“Jika dalam kegiatan ini ditemukan warung makan/ kafe yang belum menerapkan protokol kesehatan maka tim segera memberikan pembinaan dan pengarahan kepada pengelola berupa himbauan teguran lisan dan akan dipantau serta dimonitoring pada hari berikutnya,”
Lapan6OnlineKalBar | Pontianak : Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Bansir Laut, Hubdam XII/Tpr melakukan sosialisasi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Tujuan sosialisasi ini yaitu melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak dengan cara memberikan pembinaan dan pengarahan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan, berupa 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjahui kerumunan dan membatasi mobilisasi).
Kegiatan ini juga melibatkan semua unsur TNI dan Masyarakat. Adapun sasaran dari operasi ini warung makan dan kafe di wilayah Kota Pontianak khususnya Bansir Laut. Jika dalam kegiatan ini ditemukan warung makan/ kafe yang belum menerapkan protokol kesehatan maka tim segera memberikan pembinaan dan pengarahan kepada pengelola berupa himbauan teguran lisan dan akan dipantau serta dimonitoring pada hari berikutnya.
Pada Senin (24/05/2021) Hubdam XII/Tpr kembali melakukan pengawasan penggunaan masker dan sosialisasi Peraturan Daerah tentang protokol kesehatan kepada para pengunjung cafe atau warkop di sekitar lingkungan Bansir Laut Kota Pontianak.
Dalam kegiatan tersebut, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasituud, Mayor Chb Ach. Dadang melakukan pemantauan dari dalam cafe sampai dengan sosialisasi arti pentingnya masker untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Kesadaran pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan cukup baik walaupun ditemukan beberapa orang pengunjung yang tidak menggunakan masker, hal tersebut menurut yang bersangkutan lupa sehingga petugas memberikan pada yang tidak membawa masker dan tidak yang memakai masker serta tidak lupa pula mengingatkan tentang akibat kerugian yang akan timbul terhadap orang lain bila tidak memakai masker. sanksi yang akan dikenakan apabila tidak menggunakan masker diruang publik.
Cafe atau Warkop Imbon yang berada di jl. Imam Bonjol telah menerapkan protokol Covid-19 serta menyediakan sarana pendukungnya antara lain 3 unit tempat cuci tangan dilengkapi sabun serta 2 alat pengeras suara atau megaphone untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Namun demikian para pengunjung masih tetap harus diingatkan dan diberikan pemahaman tentang resiko dan konsekuensi akibat tidak menerapkan protokol kesehatan, karena masih saja ditemukan beberapa oknum dari pengunjung yang tidak menggunakan masker. Saepul
*Sumber : Penmas Hubdam XII/Tpr