“HL (50), pendeta yang mencabuli jemaatnya selama 17 tahun ditangkap pagi tadi. Saat itu polisi mendapat kabar pendeta tersebut akan keluar negeri karena ada undangan,”
Jawa Timur, Lapan6Online : Direskrimum Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang pendeta bernama HL (50) yang diketahui melakukan pencabulan ke jemaatnya. HL ditangkap di kawasan Perumahan Pondok Candra, Waru Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka ditangkap di rumah temannya pagi hari tanpa perlawanan.
Saat digelandang ke Mapolda Jatim, tersangka datang dengan memakai kemeja cream dan celana jeans biru. Tersangka tiba menggunakan mobil warna putih sekitar pukul 12.30 WIB.
Dikawal 2 petugas laki-laki dan seorang perempuan, tersangka kemudian turun dan berjalan menuju Gedung Direskrimum yang berjarak sekitar 20 meter. Selama berjalan, tersangka tampak menunduk dan menutupi wajahnya dengan sapu tangan.
Pitra mengatakan tersangka saat ini sudah didampingi oleh kuasa hukumnya. Sedangkan tersangka saat ini masih menjalani proses penyelidikan sebagai tersangka usai ditangkap.
“Sudah didampingi kuasa hukumnya,” katanya saat dikonfirmasi, seperti yang dilancir inilah.com pada Sabtu (7/3/2020).
Menurut Pitra, usai ditangkap, tersangka akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meski begitu, dia belum bisa menyampaikan hasilnya karena masih dalam proses.
“Setelah kita lakukan penangkapan ini akan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan hasil pemeriksaan sebagai tersangka ini kita belum tahu karena masih proses,” tandasnya.
HL (50), pendeta yang mencabuli jemaatnya selama 17 tahun ditangkap pagi tadi. Saat itu polisi mendapat kabar pendeta tersebut akan keluar negeri karena ada undangan. Khawatir melarikan diri, polisi langsung mengamankan pelaku di rumah temannya. [hpy/inlh/red]
*Sumber : inilah.com