“Tidak sesuai ketentuan, pemahalan harga, tidak sesuai fakta, tidak didukung pertanggung jawaban , tidak diyakini kewajarannya dan potensi sengketa sebesar Rp. 571, 4 Miliar,”
Simalungun | SumUt | Lapan6Online : Sambil melakukan orasi di depan Kantor Polda Sumatera Utara (Poldasu,red), Kejaksaan Tinggi (Kejati,red) dan di depan kantor DPP PDI-P, Gerakan Peduli Simalungun (GPS,red) resmi melaporkan dugaan korupsi DR JR Saragih ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) selama menjabat 2 periode (2010-2020) Bupati Simalungun.
Laporan itu disampaikan Ketua GPS Andry Ch Saragih melalui Surat Nomor Khusus GPS/Lap/Sim/2020 yang diterima Redaksi KopiOnline.com dan Lapan6online.com pada Jumat (19/06/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Dalam laporannya GPS menyebut, ada dugaan korupsi mark up sebesar Rp30 miliar pada tahun 2011 saat pembelian lahan untuk pembangunan Kantor dan Rumah Dinas Bupati Simalungun.
Selain itu, GPS juga melaporkan deretan dugaan korupsj dari hasil audit BPK RI Tahun Anggaran 2016 yang menyatakan “Tidak sesuai ketentuan, pemahalan harga, tidak sesuai fakta, tidak didukung pertanggung jawaban , tidak diyakini kewajarannya dan potensi sengketa sebesar Rp. 571, 4 Miliar,” ungkap Ketua GPS dalam suratnya.
Dugaan korupsj dari hasil audit BPK RI Nomor : 57.C/LHP/XVIII.MDN/05/2019 tanggal 20 Mei 2019 untuk APBD Kabupaten Simlaungun TA 2018 yang menyatakan, penganggaran pendapatan tidak rasional sebesar Rp. 503.853.587.029. Realisasi Belanja Langsungï Melampaui Anggaran Rp. 78.316.418.082. tidak sesuai ketentuan dan tidak diyakini kewajarannya Rp. 8.890.214.729
Dugaan korjpsi dari hasil audit BPK RI Nomor : 45B/LHP/XVIII.MDN/05/2018, tanggal 18 Mei 2018, untuk APBD Kabupaten Simalungun TA 2017 yang menyatakan :
-Anggaran Defisit dan bertentangan dengan ketentuan sebesar Rp. 237.063.138.627.
– Penganggaran APBD TA 2017 tidak rasional dan tidak didukung dokumen yang memadai sebesar Rp. 241.114.922.789.
-Tidak sesuai ketentuan Rp. 38.534.516.775.
Dugaan korupsi pada APBD TA 2017, untuk pembayaran utang beban gaji pegawai sebesar Rp. 13.852.029.236. yang tidak dianggarkan dan menurut BPK RI “diragukan kewajarannya“
Dugaan korupsi anggaran bantuan dana hibah kepada Partuha Maujana Simalungun yang ketua Presidium nya adalah Dr.J.R. Saragih yang juga Bupati Simalungun berturut – turut sejak tahun 2012, 2013 , 2014 , 2015 dan 2016 total Rp. 6.560.000.000.
Dugaan korupsi anggaran biaya makan dan rapat kepala daerah / wakil kepala daerah tahun 2014 sebesar Rp. 6.251.000.000.
Dugaan korupsi bantuan beasiswa kepada siswa SD,SMP dan SMA se Kabupaten Simalungun dari PTPN 4 sebesar Rp. 1.500.000.000.
Dugaan korupsi bantuan Pemkab Simalungun kepada Panitia Pembangunan Gereja GKPS Kongsi Laita sebesar Rp. 12,9 miliar yang menurut hasil audit BPK RI terdapat anggaran sebesar Rp.3.500.000.000. belum dipertanggung jawabkan.
Dugaan korupsi Anggaran Bantuan Hibah kepada pihak ke tiga Rp. 58 miliar, anggaran untuk HUT RI dan Hari-besar Rp. 10 miliar.
Dugaan korupsi Beasiswa Tahun 2015 , yang naik 74.000 %. Dari Rp. 23,8 juta naik jadi Rp. 17,6 miliar dan TA turun lagi jadi Rp. 1,4 miliar.
Dugaan korupsi dan Pungutan Liar (Pungli), Pengangkatan Pegawai honorer Tahun 2017 sebanyak 5000 (lima ribu ) orang, walaupun anggaran untuk belanja pegawai telah mencapai 74,3 % , sehingga menaikkan belanja pegawai honorer dari Rp.33,2 miliar naik jadi Rp 120 miiliar, tetapi tahun 2018, Bupati Simalungun memberhentikan 2000 orang pegawai honorer dan menurunkan gaji dari Rp. 2.000.000,/bln jadi Rp. 1.000.000./ bln.
Dugaan Korupsi APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018, Anggaran Pengeloaan Keuangan dan Asset pada Dinas PPKAD dan BAPENDA Anggaran Rp.44,6 miliar, namun sesuai hasil audit BPK RI TA 2017 dan 2018 adalah Disclamer.
Terkait dengan sejumlah dugaan korupsi itu, GPS melaporkan DR JR Saragih ke Poldasu dengan pertimbangan :
1. Bahwa sejak tahun 2010 s/d 2020 Pemkab Simalungun telah menghabiskan anggaran sebesar Rp. 20,9 Triliun, namun tidak ada membawa dampak perbaikan yang signifikan kepada masyarakat Simalungun, justru berdasarkan data BPS, Kabupaten Simalungun dalam banyak hal mengalami kemunduran.
2. Bahwa saat menjadi bupati Simalungun tahun 2010, J.R Saragih belum ada memiliki asset di Simalungun, namun setelah 9 tahun menjabat sebagai bupati Simalungun saat ini telah:
– Memiliki Sekolah SMA /SMK Plus Asarama di Raya dan Seribu Dolok.
-Memiliki Universitas Efarina di Kota Pematangsiantar yang sangat megah dan besar.
-Memiliki kompleks Pertokoan Griya Hapoltakan , di Pamatang Raya.
-Memiliki Hotel berbintang 4 , Simalungun City Hotel di Pamatang Raya.
-Memiliki Usaha Pertelevisian , Efarina TV.
-Saat ini sedang melakukan Pembangunan Universitas Efarina dan Rumah Sakit di Jl. Pdt.J.Wismar Saragih yang megah di duga ber biaya Rp. 50 miliar rupiah.
“Kami meminta kesungguhan bapak Kapolri, Kapolda dalam mengusut tuntas dugaan Korupsi Bupati Simalungun,”, ungkap ketua GPS Andry Ch. Saragih dalam surat tertulis yang tembusannya sampai kepada Joko Widodo Presiden RI, Menko Polhukam RI dan kepada Kompolnas RI di Jakarta. Son/Kop/Mas Te