“Jadi apa yang dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta kemudian BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Pembangunan Jaya Ancol adalah untuk melindungi warga Jakarta dari bahaya banjir,”
Jakarta | Lapan6Online : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan apa yang terjadi di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Menurutnya, yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi.
“Yang Alhamdulillah sudah kita hentikan dan menjadi janji kita pada kampanye itu ” ujar Anies dalam keterangan pers nya lewat Youtube, pada Sabtu (11/07/2020).
Jakarta ini, kata Anies, terancam banjir. Salah satu penyebabnya karena ada waduk, sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi. Ada 13 sungai, kalau ditotal panjangnya lebih dari 400 km. Disamping itu lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi.
“Karena itulah kemudian, waduk dan sungai itu dikeruk, dikeruk terus menerus, dan hasil lumpur itu dikemanakan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol. Dan proses ini sudah berlangsung cukup panjang (11 tahun), bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak, 3.4 juta m3,” terang Anies.
Kemudian, lanjutnya, lumpur ini dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi, ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir. “Ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu. Itu bukan proyek untuk melindungi warga Jakarta dari bencana apapun,” tegasnya.
Di sana, ungkap Anies, ada pihak swasta berencana membuat kawasan komersial membutuhkan lahan lalu membuat daratan, membuat reklamasi. Bahkan, di sana ada unsur menerabas ketentuan lingkungan hidup (AMDAL). Ada unsur hilangnya hajat hidup para nelayan, karena sebagian (pulau/pantai reklamasi) berhadapan dengan perkampungan nelayan, misalnya, di Kamal Muara dana Muara Angke.
“Lalu (pulau/pantai reklamasi) ini juga berhadapan dengan kawasan Cengkareng Drain dan muara Sungai Angke. Efeknya mengganggu aliran sungai ke laut lepas. Jadi, kata Anies, bukan membantu mengendalikan banjir, malah berpotensi menghasilkan banjir. Nah, kegiatan reklamasi yang 17 pulau itu, pantai, sudah dihentikan dengan cara mencabut izin 13 atas pantai/pulau sehingga tidak bisa dilaksanakan,” bebernya.
Lalu, sambung Anies, 4 pulau yang sudah terlanjur jadi harus mengikuti semua ketentuan hukum dan juga ikut memberi manfaat kepada masyarakat. “Itu janji kita, dan Alhamdulillah sudah kuta laksanakan dan sudah tuntas,” tuturnya.
Sedangkan lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk, jelasnya memang menambah lahan bagi Ancol. Dan penambahan lahan itu, istilah teknisnya reklamasi. “Tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya dan beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kita tentang, yaitu reklamasi 17 pulau itu. Dan ( yang terjadi di kawasan Ancol) ini bukan bagian dari kegiatan 17 pulau itu,” sambungnya.
Menurut Anies, ini adalah bagian dari usaha menyelamatkan Jakarta dari bencana banjir. Jadi, kata Anies, masalahnya bukan soal reklamasi atau tidak reklamasi. “Masalahnya adalah kepentingan umumnya di mana. Rasa keadilan sosialnya di mana. Ketentuan hukumnya bagaimana,” jelasnya.
Yang 17 pulau itu tidak sejalan dengan kepentingan umum, kemudian ada permasalahan dengan hukum, dan mengganggu rasa keadilan. Sementara yang di Ancol adalah proyek pemerintah untuk melindungi warga Jakarta dari banjir. Lalu dilakukan pengerukan sungai dan waduk, yang kemudian menghasilkan lumpur.
“Di situ kemudian muncul yang biasa kita sebut tanah timbul karena penimbunan lumpur di sana. Jadi, pengerukan oleh pemerintah, pengelolaan lahannya oleh pemerintah dan pemanfaatannya untuk seluruh rakyat. Apalagi program ini tidak mengganggu kegiatan nelayan, tidak menghalangi aliran sungai manapun menuju laut, dan ini sudah berlangsung selama 11 tahun,” paparnya.
Lalu, jelas Anies, untuk memanfaatkan lahan yang sudah berbentuk itu yang ukurannya 20 hektar, Pemprov DKI Jakarta harus memberikan alas hukum untuk memenuhi syarat legal administratif. Untuk itulah, kemudian Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 dikeluarkan. Sehingga tanah +l(hasil pengerukan) itu bisa dimanfaatkan dan dimanfaatkan segera untuk kepentingan publik.
Bila memang yang dibutuhkan itu memang hanya lahan 20 hektar kenapa pemberian izinnya seluas 155 hektar? Jadi begini, pengerukan ini akan berjalan terus. Pengerukan sungai, waduk bahkan ke depan penggalian terowongan MRT tanahnya pun akan ditimbun di tempat itu.
Karena itulah ada kajiannya. Dan hasil dari kajian AMDAL lokasi yang dibutuhkan adalah sebesar 155 hektar. 140 hektar di sisi timur 35 hektar di sisi barat yang juga disediakan kawasan yang nanti akan bersebelahan dengan stasiun MRT di Ancol.
“Jadi apa yang dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta kemudian BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Pembangunan Jaya Ancol adalah untuk melindungi warga Jakarta dari bahaya banjir. Dan kegiatan ini perluasan ini bukan dipakai untuk kepentingan eksklusif sekedar komersial tapi justru manfaat dari lumpur dari hasil ketukan itu jadi lahan yang dipakai sebanyak banyaknya untuk manfaat masyarakat di Jakarta,” terang Anies. Otn/kop/Mas Te