Hak Jawab PT Global Kalimantan Makmur

0
706
Foto : Dok.Ist.

Lapan6online.com : Terkait pemberitaan media Lapan6online.com tertanggal 24 Juni 2020 dengan judul “Warga Resah Gegara Limbah PT. Global Kalimantan Makmur” mendapat sanggahan secara tertulis dari pihak PT Global Kalimantan Makmur dengan melayangkan Hak Jawab yang diterima redaksi pada Sabtu (26/06/2020).

Berikut ini petikkan Surat Hak Jawab PT Global Kalimantan Makmur :

Jumat, 26 Juni 2020

Kepada:
Redaksi Portal Berita www.lapan6online.com
PT. Lapan Enam Multimedia
Email: redaksi.lapan6online@gmail.com

Hal : Hak Jawab atas Pemberitaan PT Global Kalimantan Makmur

Dengan hormat,

Terkait pemberitaan pada media siber Portal Berita www.lapan6online.com dengan judul “Warga Resah Gegara Limbah PT. Global Kalimantan Makmur” yang dipublikasi pada tanggal 24 Juni 2020, bersama ini, kami Torus Hasudungan Simamora, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Global Kalimantan Makmur (untuk selanjutnya disebut dengan “PT. GKM”), berkantor di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa PT. GKM sangat keberataan dengan pemberitaan yang ditayangkan oleh Portal

Berita www.Lapan6online.com melalui laman link https://lapan6online.com/warga-
resah-gegara-limbah-pt-global-kalimantan-makmur/ karena pemberitaan tersebut
merupakan berita yang tidak memiliki dasar dan cenderung sangat tendensius serta menyesatkan, tanpa disertai dengan bukti yang valid, yang memiikili muatan pencemaran nama baik. Pemberitaan tersebut juga telah merugikan nama baik dan martabat PT. GKM, karena tuduhan-tuduhan yang disampaikan sama sekali tidak benar.

2. Bahwa PT. GKM sangat keberatan dengan berita tersebut yang mana
www.lapan6online.com tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada PT. GKM untuk melengkapi berita tersebut agar berita berimbang dan akurat sehingga dapat memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (untuk selanjutnya disebut dengan “KEJ”): “Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk Jo. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan ASAS PRADUGA TAK BERSALAH.

3. Bahwa dalam berita tersebut disebutkan (kami kutip secara utuh) : “Seperti Video yang didapat oleh Media ini pada Minggu (20/6/2020) dengan durasi kurang lebih 50 detik, terlihat jelas limbah yang mengalir bahwa limbah tersebut berasal dari Limbah Pabrik perusahan PT. GKM (Global Kalimantan Makmur) yang terletak di Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

4. Bahwa dalam laman link yang dimaksud secara jelas Portal Berita www.lapan6online.com TIDAK ADA MEMUAT video sebagaimana yang dimaksud namun hanya berupa 1 (satu) foto dan tidak jelas maknanya dan tanpa kejelasan lokasi pengambilan, foto yang disajikan dalam laman link tersebut SANGAT BERTOLAK BELAKANG dengan redaksi yang menyatakan “terlihat jelas limbah yang mengalir bahwa limbah tersebut berasal dari Limbah Pabrik perusahan PT. GKM (Global Kalimantan Makmur) letak di Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantna Barat.

5. Bahwa redaksi kalimat yang terdapat dalam paragraph kedua pemberitaan tersebut merupakan pemberitaan yang “tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi”. Penilaian tersebut didasarkan adanya fakta bahwa pemberitaan memang disusun tidak berdasarkan data yang dapat diuji validitasnya serta PT. GKM juga sama sekali tidak pernah dimintakan keterangan ataupun klarifikasi mengenai pemberitaan tersebut.

6. Bahwa dalam paragraph keempat pemberitaan tersebut disebutkan (kami kutip secara utuh) : “Hingga Hari ini Pabrik PT Global Kalimantan Makmur Masih mengalirkan sisa-sisa pengolahan limbah ke sungai Nip yang terdampak bagi penduduk Kubing yang mandi di sungai Sekayam”.

7. Bahwa lagi-lagi paragraph keempat pemberitaan Portal Berita www.lapan6online.com sangat jelas dan secara nyata memperlihatkan ketidakprofesionalan www.lapan6online.com sebagai Pers dimana www.lapan6online.com menayangkan pemberitaan yang “sangat tendensius, tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi” yang disusun tidak berdasarkan data yang dapat diuji validitasnya sama sekali.

8. Bahwa PT. GKM menilai, berita yang dimuat dalam situs www.lapan6online.com tersebut telah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers dimana ditegaskan : Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta ASAS PRADUGA TAK BERSALAH. Begitu juga dalam penjelasannya: “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan
kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut (Jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik).”

9. Terkait hal tersebut diatas, PT. GKM membantah dan menegaskan bahwa berita yang ditulis www.lapan6online.com tidak berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, PT. GKM mendesak www.lapan6online.com segera mencabut berita dengan judul “Warga Resah Gegara Limbah PT.Global Kalimantan Makmur” serta menyerahkan bukti video yang menjadi dasar pemuatan berita tersebut disertai dengan pencantuman narasumber suara yang terdapat dalam video tersebut.

10. Bahwa oleh karena itu PT. GKM meminta kepada Redaksi www.lapan6online.com untuk merilis berita ini sebagai klarifikasi berita tersebut dalam waktu paling lama 1×24 jam terhitung tanggal surat ini.

11. Bahwa PT. GKM mendesak www.lapan6online.com wajib memuat hak jawab ini secara utuh tanpa dipenggal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03-5K-DP/III/2006 serta Peraturan Dewan Pers 9/ Peraturan DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Demikian hak jawab yang disampaikan oleh PT. GKM. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

TORUS HASUDUNGAN SIMAMORA
Head of Legal Operations

Tembusan, Kepada Yth.:
• Dewan Pers Indonesia (Bapak Agung Dharmajaya – Bagian Hukum)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03-5K-DP/III/2006 serta Peraturan Dewan Pers 9/ Peraturan DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, dengan ini redaksi telah menayangkan Hak Jawab dari PT Global Kalimantan Makmur.

Dan berdasarkan hasil rapat redaksi Lapan6online.com pada Sabtu, 26 Juni 2020 malam, maka pemberitaan terkait PT Global Kalimantan Makmur berjudul “Warga Resah Gegara Limbah PT. Global Kalimantan Makmur” ( tertanggal 24 Juni 2020) DICABUT sesuai dengan tindaklanjut kode etik jurnalistik. Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini