Heru Budi, Pj.Gubernur DKI Jakarta : Pengurus RT/RW Nggak Boleh Minta THR ke Warga, Itu Tindakan Ilegal!

0
12
Heru Budi Hartono, Pj.Gubernur DKI Jakarta/Foto : Net

Lapan6Online | Jakarta : Viral di media sosial surat dari Pengurus Rukun Warga (RW) 07/5, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga.

Akun @dewiamba2020 mengunggah foto surat permintaan THR itu ke Twitter.

Adapun isi surat tersebut menyampaikan rincian Anggaran Dana Tunjangan Hari Raya (THR) 1444 H-2023 M sebagai berikut :

  1. Lima Orang Anggota Linmas sebesar Rp 2.500.000
  2. Dua Orang Anggota Kebersihan sebesar Rp 1.000.000
  3. 10 Orang Kader PKK sebesar Rp 3.000.000
  4. Pengurus RW dan seksi-seksi Rp 3.000.000
  5. Karang Taruna Rp 500,000
  6. Bimas, Babinsa dan Kasatpol PP Rp 1.500.000
  7. 50 Orang Janda kurang mampu Rp 2.500.000
  8. Lain-lain Rp 1.000.000

Jumlah Rp 15.000.000

Isi surat itu juga menyebutkan bahwa penyetoran paling lambat pada Minggu Ke-3 bulan Ramadan atau 14 April 2023.

Menganggapi hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengecam keras tindakan tersebut.

Menurutnya, pengurus Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) tidak boleh meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga.

“Ya enggak boleh (minta THR ke warga),” tegas Heru Budi, pada Minggu (9/4/203). Bahkan ia menyebut tindakan tersebut ilegal.

Oleh karena itu, ia meminta Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto untuk menindaklanjuti dan mencari kebenarannya informasi tersebut. (*bbs/red)