OPINI | POLITIK
“Tudingan Jokowi tidak punya ijazah asli itu benar adanya. Dan berarti. Jokowi gunakan ijazah apa? Saat daftar di KPUD Solo sebagai Walikota. KPUD DKI sebagai Gubernur dan KPU Pusat sebagai Presiden,”
Oleh : Muslim Arbi
IJAZAH Joko Widodo palsu. Hal itu dapat di buktikan saat sidang Pindana Bambang Tri di Pengadilan Negeri Solo.
Saat Bambang Tri lakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bambang Tri di tangkap. Padahal Bambang Tri menggugat Perdata Ijazah Jokowi.
Karena di tangkap. Dan di adili di Pengadilan Negeri Solo. Sehingga gugatan Perdata di Jakarta di cabut.
Pada saat sidang pidana di Solo. Bambang Tri di dakwah 2 pasal. Penyebaran Berita Hoax dan penyebaran kebencian. Bambang Tri di dakwah 10 tahun penjara.
Setelah melalui sidang yang ber larut2. Bambang Tri di vonis Hamim bersalah dan di hukum 6 tahun Penjara.
Dari 30 saksi Yang di hadirkan. Tidak ada satupun saksi yang liat ijazah asli Joko Widodo. Dari sidang di Pengadilan Negeri Solo ini sudah terbukti. Jokowi tidak punya ijazah Asli.
Setelah di vonis 6 tahun di PN Solo. Bambang Tri banding di Pengadilan Tinggi Semarang. Hakim PT Semarang. Mengurangi hukuman Bambang Tri dari enam (6) menjadi Empat (4) Tahun. Hakim PT Semarang membuktikan Bambang Tri tidak lakukan kebohongan. Karena Ijazah Asli tidak pernah di buktikan di Persidangan Pengadilan Tinggi Semarang.
Setelah di putuskan Bambang Tri di hukum 4 di Pengadilan Tinggi Semarang. Bambang Tri lakukan kasasi di Mahkamah Agung.
Hakim Mahkamah Agung memperkuat putusan PT Semarang dengan hukuman 4 tahun. Dan putusan MA itu di nyatakan inkrah. Berkekurangan hukum tetap. Tetapi Ijazah Asli Jokowi tidak pernah terbukti ada.
Dengan demikian dari Persidangan Pidana Bambang Tri di Pengadilan Negeri Solo, Pengadil Tinggi Semarang dan Kasasi di Mahakam Agung. Ijazah Asli Jokowi tidak pernah ada. Tidak terbukti ada.
Sehingga persidangan Bambang Tri ini, meski di dakwah Pidana tapi secara sah dan meyakinkan: Ijazah Asli Jokowi tidak ada.
Tiga tingkatan Persidangan di PN, PT dan MA secara sah dan membuktikan: Jokowi tidak punya ijazah asli.
Sehingga dapat di simpulkan bahwa tuduhan dan tudingan: Jokowi tidak punya ijazah asli. Benar adanya.
Dengan melalui serangkaian Persidangan dalam kasus dugaan Pidana Bambang Tri ini sudah dapat membuktikan bahwa Jokowi tidak punya ijazah ASLI.
Jadi publik tidak perlu ragu. Tudingan Jokowi tidak punya ijazah asli itu benar adanya. Dan berarti. Jokowi gunakan ijazah apa? Saat daftar di KPUD Solo sebagai Walikota. KPUD DKI sebagai Gubernur dan KPU Pusat sebagai Presiden.
Kalau Pengadilan sudah buktikan Jokowi tidak punya ijazah asli. Berarti selama jadi walikota, Gubernur dan Presiden di duga kuat ada konspirasi besar yang di lakukan oleh Jokowi.
Saat ini beberapa prinsipal lakukan gugatan soal Ijazah Palsu di Pengadilan Negeri Jakarta. Termasuk Penulis. Tapi ber larut2 dan di ulur-ukur waktu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk memenuhi syarat formil tergugat yakni Jokowi di minta hakim untuk berikan tanda tangan basah sampai sudah 3 bukan lama nya. Jokowi belum berikan tanda tangan basah tergugat.
Dari berlarut-larut nya persidangan yang untuk mendapatkan tanda tangan basah Jokowi sudah berjalan tiga (3). bulan
Empat kali mediasi oleh Prinsipal penggugat meminta Tergugat hadirkan Ijazah Asli. Agar gugatan di cabut dan di hentikan.
Tetapi itu tidak pernah di penuhi oleh Tergugat: Joko Widodo.
Jadi Pengadilan Negeri Jakarta sebagai Jilid Ke Tiga. Pengadilan Ijazah Palsu Joko Widodo semakin memperkuat dan mempertegas bukti bahwa: Jokowi tidak punya ijazah asli artinya: Ijazah yang selama ini di gunakan Jokowi di Solo, Jakarta dan sebagai Presiden adalah Ijazah Palsu. Jakarta : 17 Januari 2024. (*)
*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia