OPINI | POLITIK
“Setelah 4 kali amandemen yang dulu dilakukan oleh MPR periode 1999-2004 dan telah terjadi perubahan 95 persen isi UUD NKRI, berarti penggantian UUD,”
Oleh : Muslim Arbi
KEMBALI ke UUD45 Naskah ASLI adalah Harga mati, karena Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD45 ASLI adalah satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dapat di pertahankan, apabila UUD45 Naskah Asli tetap menjadi landasan berbangsa dan bernegara.
Jika Proklamasi 17 Agustus 1945 tanpa Naskah Asli UUD1945 sebagaimana yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. Maka negara bangsa ini semakin jauh menyimpang dari tujuan negara ini yang didirikan oleh Para Pendiri Bangsa.
Amandemen UUD1945 yang dilakukan oleh MPR hasil Reformasi 1998 telah mengganti UUD1945 menjadi UUD2002, akan tetapi publik dikibuli oleh UUD baru, menggantikan UUD1945 dengan tetap menggunakan nama UUD1945, padahal UUD yang diklaim hari ini sebagai UUD1945 telah mengalami penggantian, bukan amandemen lagi.
Menurut Prof Kaelan, guru besar UGM : UUD1945 saat ini telah mengalami perubahan 95 persen, sehingga yang tersisa hanya mukadimah saja dari UUD1945, bagaimana itu disebut sebagai UUD1945 lagi? Bukankah UUD hasil amandemen 2002 itu, negara telah mengganti UUD1945 dengan UUD2002?
Setelah berlaku UUD2002, hampir 22 tahun, bangsa ini semakin jauh dari cita-cita dan tujuan negara ini didirikan.
Oleh Dokter Zulkifli Ekonomi, seorang pejuang tangguh untuk mengembalikan UUD1945 Asli. Secara populer menyebutkan UUD1945 sebagai UUD45 Palsu.
Penulis bersama Prof Sri Bintang Pamulang, Bang Amir Hamzah dan Mba Ratna Sarumpaet dalam dalam satu podcast menyebutkan UUD1945 saat sebagai UUD tipu-tipu. Dan belum ada ahli atau pakar yang mengkritisi UUD45 yang sebut tipu-tipu saat ini.
Dan dalam waktu dekat saya (Muslim Arbi dkk) akan menggelar Debat Konsitusi antara Kelompok Pro dan Anti Amandemen UUD1945.
Hal itupun telah disadari oleh Ketua MPR 1999-2004 Prof Amien Rais yang di kenal sebagai Bapak Reformasi soal UUD1945 yang di amandemen saat ini pada tahun 1999-2002 : Bahwa UUD45 saat ini sebagai hasil amandemen tahun 1999-2002 harus di evaluasi.
Bambang Soesatyo, ketua MPR saat ini mengajukan usul agar perlu amandemen lagi, berarti akan terjadi amandemen ke 5, karena pada tahun 1999-2002 telah di lakukan 4 kali amandemen.
Setelah 4 kali amandemen yang dulu dilakukan oleh MPR periode 1999-2004 dan telah terjadi perubahan 95 persen isi UUD NKRI, berarti penggantian UUD. Bagaimana mungkin berubah hampir 100 persen masih tetap menggunakan nama perubahan atau amandemen?
Seharusnya UUD1945 ini adalah UUD2002. Bukan UUD1945 sebagaimana Naskah Asli 18 Agustus 1945.
Jadi yang di perlukan saat ini adalah Kembali ke UUD45 Naskah ASLI agar jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 tetap hidup di bangsa ini, setelah itu baru dilakukan perubahan dengan tehnik adendum.
Jika tetap menggunakan UUD2002 sebagai acuaan dan fondasi bernegara saat ini, niscaya Bangsa dan Negara ini semakin jauh dari Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tujuan negara ini yang didirikan oleh Para Pendiri Bangsa.
Jadi jika Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengusulkan amandemen lagi. Menurut hemat penulis itu tidak mencerminkan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Apakah Ketua MPR tidak tahu, suara-suara Rakyat dan Para Tokoh untuk kembali ke UUD45 Naskah ASLI itu sejak MPR di pimpin oleh Hidayat Nurwahid, Zulkifli Hasan?
Bahkan pada tahun 2004, di rumah Pak Amien Aryoso kumpul dengan sejumlah Tokoh-Bangsa: Babe Ridwan Saidi, Prof Usep Ranuwihardjo, Pak Amien Aryoso, Prof Sri Sumantri dan sejumlah tokoh lain nya, penulis ikut di forum itu membahas UUD1945 hasil amandemen 1999-2002.
Bahkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang di pimpin oleh AA La Nyala Mahmud Mattalitti telah secara resmi melalui aspirasi dari berbagai Daerah, Akademisi, ormas dan para Aktivis dan Agenda Kembali ke UUD45 Naskah ASLI telah diputuskan pada Sidang Paripurna di DPD dan hasil nya disampaikan pada Sidang MPR RI 16 Agustus 2023 lalu.
Menjadi pertanyaan dan aneh jika saat ini Ketua MPR menghendaki perlu ada amandemen lagi? Padahal usulan DPD RI yang telah di sampaikan di Depan Sidang MPR tahun 2023 itu adalah usulan resmi DPDRI sebagai lembaga tinggi negara.
DPDRI adalah senator yang resmi diatur oleh UUD amandemen adalah Anggota MPR selain DPR. Maka mengherankan kalau Ketua MPR malah menginginkan adanya amandemen lagi?! Apakah ketua MPR punya agenda tersendiri di luar dari acara kenegaraan resmi di Sidang MPR 16 Agustus 2023?
Jadi untuk bangsa dan negara ini agar tetap berada di jalur lurus (Siratal mustakim) pada cita-cita Proklamasi dan tujuan negara ini didirikan, maka opsinya adalah Kembali ke UUD45 Naskah ASLI adalah Harga Mati. Tanpa tawar menawar. Sawangan : 6 Juni 2024. (**)
*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu