“Perekonomian negara, kualitas pendidikan, sosial politik, dan kualitas kekuatan pertahanan dan keamanan Nasional. Sekali lagi, rakyat diatur oleh Pemerintahan Kekuasaan, karena rakyat tidak dapat berjalan secara masing-masing,”
Lapan6Online : Pemerintah kekuasaan yang mengatur rakyat atau rakyat diatur oleh pemerintahan kekuasaan. Jangan sampai terbalik kita berpikir bahwa rakyat di luar kekuasaan yang dapat mengatur pemerintahan. Rakyat tidak dapat berjalan masing-masing. Hal ini semuanya sudah tertuang di dalam amanat konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dari mulai pembukaan UUD hingga Pasal demi Pasal.
Dalam pesan whatsapp yang dikirim ke redaksi, pada Senin, (19/8/2019), Mr. Kan Hiung yang juga pengamat politik dan hukum ini menyatakan, rakyat mampu menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang tangguh tergantung kualitas eksistensi dan efetivitas kepastian hukum dan kemanfaatan hukum Nasional.
Selain hukum, Mr. Kan menambahkan, perekonomian negara, kualitas pendidikan, sosial politik, dan kualitas kekuatan pertahanan dan keamanan Nasional. Sekali lagi, rakyat diatur oleh Pemerintahan Kekuasaan, karena rakyat tidak dapat berjalan secara masing-masing.
“Cara awal membangun manusia adalah terapkan sistem dan laksanakan hukum Nasional yang sesuai dengan subtansinya hukum (hakekat hukum) atau watak hukum yang sebagaimana mestinya, yaitu watak hukum memang keras.” Tegas Kan.
Kan mencontohkan, banyak orang Indonesia ke Singapore tidak berani membuang sampah sembarangan, akan tetapi, mengapa banyak orang Indonesia suka buang sampah sembarangan di negerinya sendiri?
“Pelaksanaan hukum di Singapore keras dan konsisten. Sedangkan di Indonesia sistem dan pelaksanaan hukumnya lemah serta Hukum Nasional yang berjalan dan yang dipraktikan tidak sesuai dengan hakekat hukum yang sebagaimana mestinya,” imbuhnya.
Selama tidak ada komitmendan implementasi hukum di segala bidang, maka akan berdampak terhadap kualitas SDM secara langsung atau tidak langsung. ****