“Ribuan RT yang masuk zona merah diminta untuk membatasi mobilitas dan berkerumun di wilayah terkait sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur 23/2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di Tingkat RT,”
Lapan6Online | Jakarta : Kebijakan jam malam di DKI Jakarta resmi diberlakukan untuk daerah rukun tetangga (RT) yang masuk zona merah Covid-19.
Setidaknya RT di DKI Jakarta yang masuk zona merah Covid-19 ada sekitar 2.658 titik dari total 30.407 RT di Jakarta.
“Yang masuk zona merah di Jakarta Pusat 210, Jakarta Timur 634, Jakarta Barat 755, Jakarta Utara 488 dan Jakarta Selatan 571,” kata Wakil Gubernur, DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balaikota Jakarta, pada Rabu (21/04/2021) kemarin.
Ariza menegaskan, ribuan RT yang masuk zona merah diminta untuk membatasi mobilitas dan berkerumun di wilayah terkait sebagaimana tertuang dalam Instruksi Gubernur 23/2021 tentang Perpanjangan Masa PPKM Mikro di Tingkat Rukun Tetangga.
Dalam Ingub ini, keluar masuk masyarakat di RT zona merah dibatasi hingga 20.00 WIB.
“Karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 bisa terus diturunkan bahkan dihentikan. Perlu ada terobosan-terobosan selain terus meningkatkan vaksinasi yang terus bertambah,” demikian Wagub Ariza. *Red