Jebret! 8 Orang Ngaku Wartawan Lakukan Pemerasan Langsung Dibekuk Polisi

0
80
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus/Foto : Net
“Para pelaku mengaku wartawan kemudian melakukan pemerasan terhadap korban yang mana akan diancam akan laporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila di salah satu hotel transit,”

Jakarta | Lapan6Online : Aparat kepolisian Polda Metro Jaya membekuk 8 wartawan abal-abal alias gadungan alias orang-orang yang ngaku wartawan karena telah melakukan tindak pidana pemerasan. Para pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru sebesar Rp 200 juta.

Korban pemerasan komplotan ini adalah seorang guru di Jakarta Barat, sedangkan para pelaku yang ditangkap adalah PS, FS, AJS, HH, MSM, TA, AS dan IM.

“Para pelaku mengaku wartawan kemudian melakukan pemerasan terhadap korban yang mana akan diancam akan laporkan ke pimpinan karena telah melakukan perbuatan asusila di salah satu hotel transit,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada awak media, pada Senin (23/3/2020).

Menurut Yusri, pemerasan ini terjadi di Jakarta Barat. Saat itu, para pelaku bahkan sempat mendatangi tempat korban bekerja untuk memeras korban sebanyak Rp 200 juta.

Korban tidak mempunyai uang sebanyak itu dan hanya mampu membayar sebesar Rp 10 juta kepada para pelaku. Para pelaku kemudian membagi-bagikan uang tersebut kepada delapan orang.

Seorang rekan korban yang mengetahui pemerasan tersebut kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Polda meneruskan laporan itu kepada Subdit Jatanras.

Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Polisi juga menemukan bahwa memang telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku. Para pelaku kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 14 telepon seluler berbagai merk, delapan kartu pers, satu ATM BRI, satu topi, satu jaket dan satu unit mobil. “Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan,” tegas Yusri. (Mas Tete)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini