HUKUM | PERISTIWA
“Penyitaan dan penyegelan itu terkait dengan kasus mafia pelabuhan yakni dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 hingga 2021,”
Lapan6Online | Jakarta : Kejaksaan Agung Kejagung) bergerak cepat dalam upaya memberantas praktik mafia pelabuhan yang merugikan perekonomian nasional. Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Febrie Adriansyah SH MH, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Kejagung bergerak cepat melakukan penyitaan dan penyegelan sebanyak 19 kontainer.
“Penyitaan dan penyegelan itu terkait dengan kasus mafia pelabuhan yakni dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 hingga 2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/03/2022).
Ketut Sumedana mengatakan, 19 kontainer milik PT. HGI berisi tekstil yang diimpor dari China itu berada di lima lokasi, yaitu:
Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT.Tripandu Pelita
Kontainer dengan nomor FCIU7032859.
Kontainer dengan nomor FCIU7028993.
Kontainer dengan nomor FCIU7032864.
Kontainer dengan nomor GESU5981995.
Kontainer dengan nomor TEMU8587179.
Kontainer dengan nomor SKHU9108290.
Kontainer dengan nomor XINU8134748
Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia
Kontainer dengan nomor SKHU9005244.
Kontainer dengan nomor SKHU8101114.
Kontainer dengan nomor GESU6458973.
Kontainer dengan nomor TGHU6837650.
Kontainer dengan nomor SKHU9112068.
Kontainer dengan nomor SKHU9311455.
Kontainer dengan nomor FCIU7032490.
Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi
Kontainer dengan nomor GESU4955163.
Kontainer dengan nomor AMFU8779436.
Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo
Kontainer dengan nomor GESU5844436.
Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok
Kontainer dengan nomor SKHU9304266.
Kontainer dengan nomor SKHU8703636.
“Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan itu,” kata Ketut Sumedana.
Sebelumnya, terkait dengan kasus mafia pelabuhan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Dr Amir Yanto SH MH, telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap 9 orang.
Mereka adalah LGH (Direktur PT Eldi Citra), SWE (PNS), H (ASN), MRP (Direktur PT Kenken Indonesia), MNEY (Karyawan Swasta), PS (Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia), ZM bin G (Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari), JS (Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia) dan TS (Direktur CV Mekar Inti Sukses).
Pencegahan ke luar negeri yang berlaku sejak 7 Maret 2022 hingga 6 bulan ke depan itu karena dugaan keterlibatannya melakukan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015 hingga 2021.
“Selain itu, demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan, sehingga apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” jelas Ketut Sumedana. (*Syamsuri/Mas Te/Kop/Lpn6)