Jika Hasto di Paksakan Ditahan KPK Karena Dendam Politik! Apa Kader PDIP Terima?

0
0
Muslim Arbo/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“KPK terlihat memaksakan diri untuk mencari – cari saksi dan alat bukti. Itu dapat di artikan KPK tidak punya alat bukti yang memadai untuk men tersangka kan Hasto. Apalagi mau menahan nya,”

Oleh : Muslim Arbi

JIKA Hasto Kristianto, di paksakan di tahan kpk pada pemeriksaan hari ini 13/1. Maka itu di pastikan bukan murni penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.

Penahanan seseorang menurut pasal 183 KUHAP harus memiliki 2 alat bukti.

KPK menetapkan tersangka dahulu baru mencari alat bukti.

KPK menetapkan tersangka Hasto setelah Jokowi dan Keluarga nya di pecat dari PDIP. Publik membaca di tersangka kan Hasto, sekjen PDIP itu murni politik. Dan KPK di jadikan alat Jokowi untuk kawan Hasto dan PDIP.

Jadi KPK tidak mengelak. Penetapan tersangka dan upaya penahanan Hasto itu murni dendam politik.

Dan perlu diketahui, KPK di bentuk Jokowi yang mana itu langgar konstitusi. KPK periode 2024 – 2029 itu seharusnya di bentuk oleh Presiden dan DPR 2024-2029.

Pembentukan KPK oleh Jokowi itu langgar aturan, hukum dan konstitusi. Jadi penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hasto dan siapa saja itu illegal. Tidak sah. Melawan Hukum.

Gimana KPK saja tidak sah. Ko bisa menetapkan tersangka seseorang? Itu pelanggaran hukum dan konsitusi.

Kalau benar KPK merasa telah memiliki alat bukti yang sah. Terkait kasus Hasto. Di tersangka kan dulu baru cari alat bukti?

KPK lakukan penggeledahan rumah Hasto yang terkesan lucu dan dramatik. Gimana cerita nya. Flashdisk sebesar jari di bawa pake komor besar? Lucu, aneh bin ajaib. Terkesan konyol bukan?

Demikian juga KPK lakukan pemeriksaan Wahyu setiawan yang dianggap saksi. Kasus Wahyu itu sudah ikraah. Dan Wahyu mantan Komisioner KPK itu lakukan bantahan soal dugaan Gratifikasi yang dituduh kan ke Hasto itu. Wahyu membantah tidak menerima uang dari PDIP.

Juga pemanggilan ke Arief Budiman mantan ketua KPK lewat whatsapp. Kan lucu ya. KPK ko panggil saksi pake whatsapp? Pantas kalau Mantan ketua kok kpk itu tidak bersedia hadir di KPK.

Demikian juga terhadap saksi2 yang lain. KPK terlihat memaksakan diri untuk mencari – cari saksi dan alat bukti. Itu dapat di artikan KPK tidak punya alat bukti yang memadai untuk men tersangka kan Hasto. Apalagi mau menahan nya.

Jadi, jika hari ini KPK memanggil Hasto dengan memaksakan untuk menahan nya. Itu perbuatan yang langgar hukum, ham nya Hasto Kristianto serta langgar konstitusi. Dan tindakan KPK itu dianggap sebagai tindakan politik KPK sebagai upaya balas budi terhadap Jokowi yang telah menyetujui Pimpinan dan komisioner KPK saat ini. Meski itu langgar aturan dan konsitusi sekali pun.

Nampak nya Jokowi dan Keluarga tidak dapat gunakan Kejaksaan dan kepolisian sebagai alat politik untuk lawan dan tekan Megawati dan PDIP setelah di pecat terkecuali KPK. Ini berbahaya bagi penegakkan hukum, keadilan dan pemberantasan korupsi.

Dan jika KPK berpolitik dalam hal kasus Hasto ini. Jangan salahkan kader – kader militan PDIP yang militan tidak Terima Sekjend nya di kriminalisasi KPK, akan ngamuk.

Apakah itu yang di kehendaki KPK? Wallahu’alam. Surabaya: 13 Januari 2025. (**)

*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan