Jakarta, Lapan6online.com – Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Nicho Silalahi mengkritik pemerintah yang mempermasalahkan tanah Markaz Syariah milik FPI di Megamendung Kabupaten Bogor.
“Seluas 30 Ha buat tempat ibadah dan kegiatan sosial kalian ributin, tapi yang Luasnya Jutaan Ha untuk memperkaya taipan kalian subsidi,” kata Nicho di akun Twitter-nya @Nicho_Silalahi.
Nicho mengatakan seperti itu mengomentari berita dari CNN Indonesia berjudul “Lima Konglomerat Sawit ‘Disuntik’ Subsisdi Mega Rp7,5 Triliun”.
Nicho mengusulkan untuk membubarkan HGU karena hanya menguntungkan kalangan konglomerat dan merugikan rakyat kecil. “Bubarkan seluruh HGU. Berikan tanah tersebut untuk dikelola rakyat atau dikembalikan fungsinya sebagai penyangga untuk lingkungan hidup,” jelasnya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerangkan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jabar, masih milik PTPN VIII. Lahan itu tidak bisa dilepas ke masyarakat kecuali sudah ada permohonan dan disetujui pihak BUMN.
“Itu masih domain BUMN. Itu milik PTPN. Karena itu, yang harus menyelesaikan persoalan tersebut adalah PTPN, dan PTPN itu tidak bisa memberikan kepada pihak tertentu, tidak bisa melepaskan lahan. Kecuali kalau yang melepas itu Menteri BUMN. Tapi kalau Menteri BUMN itu tidak bisa melepas kalau tidak diajukan permohonan,” ujar jubir BPN, Taufiqulhadi, saat dihubungi, Jumat (25/12/2020).
FPI mengklaim Habib Rizieq membeli lahan dari para petani sebelum membangun Ponpes Markaz Syariah yang disomasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya siap melepas lahan tersebut asalkan ada ganti rugi.
“Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan,” ujar Aziz melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/12).
Menurutnya, uang ganti rugi itu nantinya akan digunakan untuk membangun kembali Markaz Syariah di tempat lain. Karena itulah FPI meminta adanya ganti rugi.
“Biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain,” katanya.
Sumber: suaranasional.com