“Dirinya tidak menerima namanya dicemarkan di media. Bahkan, Ia pun menyayangkan media Koreri.com tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu tudingan dari JhF. Wenehen,”
Lapan6Online | Jakarta : Kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 yang menyeret Kepala Bagian Keuangan, Kabupaten Mamberamo Raya, Simon Rahangetan (SR), sedang menuai polemik. Pasalnya, keluarga besar SR tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal penetapan tersebut karena telah terpenuhi sejumlah bukti kerugian negara yang cukup besar.
Menariknya, nama H. Muhammad Topan Syah (Haji Topan) juga dimuat dalam pemberitaan media Koreri.com. Juru Bicara keluarga SR, Johan F. Wenehen, menuding Haji Topan adalah pelapor yang akhirnya menyebabkan SR ditahan.
Atas tudingan ini, membuat Haji Topan geram. Dirinya tidak menerima namanya dicemarkan di media. Bahkan, Ia pun menyayangkan media Koreri.com tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu tudingan dari Johan F. Wenehen.
Karena itu, melalui kuasa hukum Haji Topan, Yuliyanto, SH., MH, dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates melayangkan somasi kepada Johan F. Wenehen.
Dalam jumpa pers (19/08/2021), Yulianto mengatakan, tudingan Johan F Wenehen itu tidak berdasar dan bertujuan menyerang kehormatan kliennya.
“Dari semua itu hanya untuk menyerang harga diri dan kehormatan, atau nama baik klien kami, Haji topan. Dalam media Koreri.com, Klien kami Haji Topan dianggap sebagai Pelapor terkait dugaan kasus Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya, padahal sebagai pelapor ia tidak pernah dipanggil untuk dijadikan saksi. Karena itulah, tudingan Johan F Wenehen telah menyinggung klien kami,’’ kata Yuliyanto SH.MH didampingi Dr. Muhammad Yusuf, SH.,MH.
Yulianto menambahkan, ucapan Johan F. Wenehen harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Oleh karena itu, atas semua ucapan dan tindakan Johan tersebut kami selaku kuasa hukum melayangkan somasi agar ia membuktikan kebenaran dan mempertanggung jawabkan semua pernyataannya di media online.” Tutupnya.
Sementara itu, di tempat yang berbeda, Ketua Bidang Hukum dan HAM Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K RI), Igrissa, saat diwawancarai awak media Lapan6online.com di bilangan Jakarta Timur, mengatakan bahwa ucapan Johan F Wenehen itu membuktikan sejauh mana pemahamannya tentang hukum. Karena kasus penyalahgunaan dana Covid-19 sudah menjadi tugas penegak hukum ketika mengetahui ada indikasi mencurigakan dan telah memenuhi semua unsur kerugian yang dihitung secara nyata dan pasti.
‘’Jadi kalau pada konteks itu saja tidak dipahami secara mendalam, sebaiknya tidak perlu menyeret nama orang lain yang sama sekali tidak terkait. Sebab, yang akan terjadi adalah sebaliknya, urusannya akan menjadi berbeda, Johan F. Wenehen akan berhadapan dengan hukum dengan pasal pencemaran nama baik,’’ Jelas Rissa, sapaan akrabnya.
Rissa menyarankan, SR lebih baik fokus pada proses dan menghargai semua tahapan hukum yang berjalan, tidak perlu meminta kepada siapapun agar menggiring opini maupun membuat narasi-narasi tidak berdasar yang mencemarkan nama baik orang lain.
‘’Jadi secara hukum, sangat tepat Haji Topan melayangkan somasi kepada Johan F. Wenehen. Karena kalau kita mau buat analisis hukumnya, maka ucapan Johan F. Wenehen sudah memenuhi pasal pencemaran nama baik yang aturan pidananya jelas.’’ Tutupnya. *Red