HUKUM | TIPIKOR
“Seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menggunakan data yang tidak benar,”
Jakarta | Lapan6Online : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan korupsi, kembali ditunjukkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, tim penyidik pidana khusus pada Kejari Pekanbaru menahan mantan Direktur PT BSP Zapin tahun 2016, F, karena diduga melakukan korupsi Rp 8,1 miliar.
“Untuk mempermudah proses penyidikan, terhadap F dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan,” ujar Asep kepada wartawan, pada Senin (02/10/2023).
Asep memaparkan kronologis perkara ini bermula pada tahun 2016 lalu, saat tersangka F selaku Direktur PT BSP Zapin yang merupakan anak perusahaan PT BSP, berperan penting dalam persetujuan investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.
Salah satunya, sebut Kajari, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menggunakan data yang tidak benar.
“Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3,” jelas Kajari Pekanbaru itu seraya mengatakan bahwa PT BSP merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain PT BSP Zapin, ada sebuah anak perusahaan lagi yang berperan. Yakni, PT Zapin Energi Sejahtera (ZES).
“Hingga hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana ataupun terealisasi dan dana investasi sebesar Rp.8.175.600.000 malah habis,” jelas Asep.
Sehingga, tambahnya, sama sekali tidak memberikan manfaat bagi perekonomian daerah pada umumnya dan tidak memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)