Kajari Singkawang Diminta Segera Tuntaskan Pengusutan Proyek Senilai Rp 10 M, Oleh PT Lonada Sinar Hikmat

0
138
Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari ) Kota Singkawang, Kalimantan Barat/Foto : Ist.
”Tidak ada alibi untuk terhentinya Proses Tindak lanjut Kasus Korupsi sampai Ranah ke Litigasi, ketidak jelasan proses hukum tipikor akan berdampak tidak berkepastian hukumnya terhadap Pelaku yang sudah ada Perbuatan Melawan Hukumnya,”

Singkawang l KALBAR l Lapan6Online : Kejaksaan Negeri (Kajari ) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek Pemeliharaan Jalan Raya Desa Sebakuan, Kota Singkawang.

Anehnya, laporan proyek jalan tersebut yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kajari Kota Singkawang perlu dipertanyakan kelanjutan proses hukumnya. Hingga kini proses hukum terkesan melempem.

Proyek Pemeliharaan jalan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR,red) Kota Singkawang, dari awal pelaksanaan kegiatan pekerjaan sudah menjadi sorotan publik. Pasalnya pihak pelaksana mengerjakan tidak sesuai Spek (Drap).

Sebagaimana keterangan dari salah seorang LSM berinisial An kepada awak media pada tanggal 22 Pebruari 2023 lalu, bahwa dirinya telah melaporkan proyek kegiatan pemeliharaan jalan tersebut,”Laporan ke Kasi Intel Kajari Kota Singkawang,” terang An.

Lebih lanjut An menjelaskan,”Namun dalam penanganan proses hukumnya terhadap pihak Pelaksana maupun pihak PPK di Proyek Pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut, hingga kini terkesan MELEMPEM dari Kajari Kota Singkawang, pasalnya kami tidak diberikan jawaban kelanjutan prosesnya seperti apa,” jelas An.

Ia menambahkan bahwa,”PT Lonada Sinar Hikmat beralamat Jalan Komyos Sudarso, Gg Delima 3, No. 1 Kota Pontianak, Kalbar, selaku pelaksana kegiatan senilai Rp 10 miliar lebih Sumber dana APBD Kota Singkawang, Tahun 2021. Dalam hal ini PT Lonada Sinar Hikmat selaku pelaksana di proyek pekerjaan jalan tersebut, diindikasi tidak sesuai yang diatur DPUPR Kota Singkawang, yang seharusnya dikerjakan ketebalan dengan 6 Cm, namun pelaksana hanya 4 Cm,” tambahnya.

Sementara itu, Faisal salah seorang warga Kalbar, mengatakan kepada awak media, pada Sabtu (01/07/2023) bahwa,”Gagalnya kualitas mutu pekerjaan akan mengakibatkan atau berdampak pada suatu bangunan menjadi gagal umur, maka patut diduga bangunan jalan yang dihasilkan pada pelaksanaan pekerjaan ini berpotensi tidak dapat mencapai umur bangunan yang ditetapkan pada Undang-Undang Jasa Kontruksi,” jelas Faisal

Lanjut Faisal,”Kami ingin kasus ini tuntas lebih cepat. Karena itu perlu adanya dukungan agar lembaga ini dapat bekerja secara profesional dan dapat menegakkan hukum seadil-adilnya. Ini juga bisa jadi pelajaran agar masyarakat sadar akan budaya hukum dan terhindar dari tindak pidana,” Kata Faisal.

Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Secara terpisah, Yayat Darmawi, SE, SH., MH, Koordinator Lembaga TINDAK [ Tim Investigasi dan Analisis Korupsi ] via WhatsApp menyampaikan argumentasi yuridisnya saat diminta oleh Media ini, Yayat seraya mengatakan bahwa,”Tidak ada alibi untuk terhentinya Proses Tindak lanjut Kasus Korupsi sampai Ranah ke Litigasi, ketidak jelasan proses hukum tipikor akan berdampak tidak berkepastian hukumnya terhadap Pelaku yang sudah ada Perbuatan Melawan Hukumnya,” ujar Yayat, pada Sabtu (01/07/2023).

Melalui pesan singkatnya, ia menegaskan,”Ketidak jelasan akibat daripada tidak tuntasnya proses hukum terhadap pelaku Pidana Korupsi akan membuat tafsiran negative terutama dikalangan Publik karena Publik pasti akan menilai Terkait target Law Enforcement yang mestinya terlaksana namun justru stagnan dengan ketidak jelasan, bukankah hal ini akan menyebabkan hilangnya Trush Publik terhadap Pidsus kejari kota Singkawang, sedangkan kasus kasus korupsi di singkawang sudah sangat banyak yang menjadi Residu,” pungkasnya. (* HENDRA)

*Sumber :Yoevi