MEGAPOLITAN | HUKUM
“Agenda reformasi jaminan sosial yang diusung Konfederasi ASPEK Indonesia merupakan implementasi vital dari amanat konstitusional dan penegasan prinsip negara kesejahteraan (welfare state),”
Jakarta | Lapan6Online : Kantor Hukum Paramartha, pada Selasa (25/11/2025) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap inisiatif strategis Konfederasi ASPEK Indonesia dalam mengadvokasikan Gagasan Jaminan Kesehatan Gratis bagi Seluruh Rakyat.
Dukungan ini disampaikan menyusul penyampaian gagasan tersebut di hadapan Menteri Ketenagakerjaan dan Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada acara Grand Launching Konfederasi ASPEK Indonesia.
Tim Advokasi Kantor Hukum Paramartha, yang diwakili oleh Andi Irwanto, S.H., M. Irfan, S.H., Nofrendo D., S.H., Budi I., S.H., dan Fahri, S.H., memandang bahwa agenda reformasi jaminan sosial yang diusung Konfederasi ASPEK Indonesia merupakan implementasi vital dari amanat konstitusional dan penegasan prinsip negara kesejahteraan (welfare state).

Dukungan Kantor Hukum Paramartha didasarkan pada tinjauan yuridis bahwa Jaminan Sosial Kesehatan adalah hak dasar warga negara (fundamental human right) yang wajib dipenuhi oleh negara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):
Pasal 28H ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 34 ayat (2): Secara eksplisit mengamanatkan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN):
Pasal 5 ayat (1): Menyatakan bahwa Peserta Jaminan Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Pasal 14: Menegaskan bahwa Pemerintah wajib mendaftarkan penerima bantuan iuran ke BPJS, yang secara substansi membenarkan konsep “jaminan kesehatan gratis” bagi kelompok yang tidak mampu.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS):
Mengatur mekanisme operasionalisasi dan pengelolaan dana, yang harus berlandaskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian (prudent management) demi menjamin keberlanjutan manfaat bagi peserta.
Interpretasi Hukum atas Gagasan “Jaminan Kesehatan Gratis”
Inisiatif Konfederasi ASPEK Indonesia untuk mewujudkan Jaminan Kesehatan Gratis (JKG) bagi seluruh rakyat harus diinterpretasikan sebagai upaya optimalisasi pemenuhan amanat konstitusi. JKG dapat diwujudkan melalui skema realokasi dan subsidi penuh iuran (premi) oleh negara, khususnya bagi kelompok pekerja dan rakyat miskin/rentan, sebagaimana diizinkan oleh Pasal 14 UU SJSN.
Kantor Hukum Paramartha memandang bahwa reformasi sistem jaminan sosial, termasuk penguatan aset BPJS Ketenagakerjaan dan skema pensiun, adalah langkah proaktif negara dalam melaksanakan affirmative action untuk mengurangi disparitas sosial-ekonomi dan memperkuat ketahanan finansial domestik, sejalan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*BM/Lpn6)
















