HUKUM | KRIMINAL
“Pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret berhasik di ciduk termasuk penadah hasil kejahatan. Dari hasil pengecekan lokasi Handphone milik korban yang di rampas pelaku,”
Lapan6Online | Karawang : Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Karawang Bersama unit Reskrim Polsek Kota Baru berasil menciduk 3 (tiga) orang pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret, yang terjadi pada hari sabtu ( (6/11/2021) dini hari.
“Ada 3 (tiga) orang pelaku berinisial MH alias panjul (17) W alias Awin (19) dan S (25) berasil di ciduk ditempat kediaman masing-masing MH dan W sebagai pelaku jambret, sedangkan S sebagau penadah barang dari hasil kejahatan. Dari pengakuanya, MH alias panjul setatusnya masih pelajar di salah satu SMK Suwasta di Cikampek Utara” ujar Kapolsek Ipda Dede Komara.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Kota Baru IPDA Dede Komara kepada wartawan, pada Kamis (1/11/2021 ).
IPDA Dede Komara didampingi IPDA Wihender, Kanit Reskrim Polsek Kota Baru menuturkan,peristiwa terjadi bermula pada hari Sabtu.
Kronologis
Pada 06 November 2021, sekitar pukul 03.00 wib, ketika pelapor Asep Saepudin bersama adiknya yang bernama Soni sedang duduk di deoan sebuah warung milik Ma’isah, yang berlokasi di Kampung Kalioyod, Desa Wanci Mekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang tiba tiba didatangi 2 (dua) orang laki-laki tak di kenal yang datang mengunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam dan berhenti didepan warung.
Kemudian salah satu pelaku langsung merampas Handphone yang di pegang Soni dan membacok Asep Saepudin mengunakan clurit sebanyak dua kali mengenai kepala dan tangan Asep Saepudin langsung kabur mengunakan sepeda motor setelah berasil mengambil Handphone dan melukai pelapor mengubakan clurit.
Kapolsek Dede Komara mengungkapkan bahwa,”Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kota Baru dengan di bantu Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Karawang, pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret berhasik di ciduk termasuk penadah hasil kejahatan. Dari hasil pengecekan lokasi Handphone milik korban yang di rampas pelaku, diketahui Handphone berada di tangan S pelaku penadah kemudian tim Opsnal di backup Resmob langsung menciduk S di kediamanya” ungkap Dede Komara.
Dede Komara juga mengatakan,”Dari keterangan S kepada penyidik akhirnya MH dan W berhasil di ciduk dan 3 (tiga) orang pelaku yang di amankan, berhasil di sita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam nomor polisi T 5434 pj dan sebilah clurit yang di gunakan oelaku MH dan W untuk melakujan kejahatan serta 1 (satu) unit handphone merk viva T12 S warna biru telor asin yang disita dari pelaku.untuk menpertanggung jawabkan pelaku perbuatanya MH dan W di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan S dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, latar belakang pelaku penganguran,” pungkasnya. (Abd,Azis/MM).