“Memang diantara jalan penyelesaian nya adalah buat pelaporan ke Polisi. Nanti polisi yang usut. Dengan demikian keadaan akan kondusif kembali,”
Oleh : Muslim Arbi
TANGGAL 21 Juni lalu, pengacara kondang Komaruddin Simanjuntak SH mendamping pemilik ruko dan ruko ke Polda Metro.
Sebagai aktifis dan pengamat hukum dan sosial sangat mendukung pelaporan tersebut. Bahkan beberapa waktu lalu saat datang ke Pluit. Juga menyarankan demikian.
Tempuh saja jalur hukum Bang Very, dan Pak Iman dan warga yang lain di RT 011 RW O3 ini. Laporkan saja ke polisi. Nanti polisi yang usut. Kan ada perusakan. Kebetulan saya lihat langsung di lapangan. Ruko – ruko yang halaman nya di rusak itu.
Akibat pengrusakan ruko blok Z4 dan – ruko blok Z8 Jalan Niaga Penjaringan Jakarta Utara itu. Dan akibat itu lingkungan sekitar nya terganggu kenyamanan dan kelayakan sebagai tempat usaha.
Laporan polisi dengan registrasi: LP/B3566/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA ini segera saja di proses agar para pelapor dapat segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Mohon atensi terima kasih dari Pak Irjen Karyoto. Kapolda baru yang menggantikan Irjen Fadil Imron Kapolda Metro Jaya sebelum nya.
Kasihan akibat kasus RT Riang Prasetya ini. Para pemilik Ruko itu usaha nya sepi dan nyaris lumpuh. Padahal seharus nya itu tidak perlu terjadi.
Apalagi tindakan RT Riang Prasetya ini oleh Warga di anggap arrogan dan menggunakan Medsos dan media serang warga. Dan warga yang di serang oleh ketua RT ini tidak di beri kesempatan untuk bela diri atau dapat memberi hak jawab.
Menurut saya setelah berbincang dengan Bang Very salah satu pemilik ruko dan Pak Iman dan beberapa yang warga yang lain. Memang diantara jalan penyelesaian nya adalah buat pelaporan ke Polisi. Nanti polisi yang usut. Dengan demikian keadaan akan kondusif kembali. Sehingga pemilik ruko dan warga aman kembali sehingga usaha dapat hidup kembali.
Kan dengan kejadian ini sama saja dengan ada usaha sistematis untuk mematikan kehidupan warga di RT 011 RW 03 di Pluit ini. Jakarta 24 Juni 2023. (*)
*Penulis Adalah Pengamat Sosial dan Hukum