“Modusnya dengan cara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar atau fiktif serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosesdur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara,”
Jakarta, Lapan6Online : Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah kepada
KONI Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) Tahun 2017, dengan memanggil beberapa pejabat yang diduga mengetahui prosedur di KONI.
“Penyidik telah memanggil empat orang saksi, diantaranya pejabat kepala bagian pada KONI Pusat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Kejagung Rabu (10/7/2019).
Pemeriksaan para saksi sesuai dengan tugasnya, Kepala Bagian Personalia KONI Pusat yakni Endro Widiyanto diperiksa terkait dengan penandatangan honor-honor kegiatan pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018 yang tidaksesuai dengan peruntukannya.
Dan tiga rekan lainnya yaitu Juru bayar KONI Pusat Wahyudi, diperiksa terkait dengan penggunaan dana bantuan Pemerintah senilai Rp. 25 Milyar dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Kepala Bagian Personalia pada KONI Pusat Tahun 2017 Koekoeh Soehartono, diperiksa terkait dengan pembuatan surat pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan Pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI Tahun 2017.
Staf bidang Pembinaan Prestasi pada KONI Pusat Warsihno Kinarsih Harijo, diperiksa terkait dengan pembuatan surat undangan, daftar hadir untuk kegiatan pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Disampaikan kepada Menpora
Kasus ini berawal pada tanggal 24 Nopember 2017, KONI Pusat telah menyampaikan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp. 26.679.540.000.
Dan sebagai tindaklanjutnya pada tanggal 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut dan mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian atau lembaga Lembaga Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut, kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Pada bulan Desember 2017 Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah) yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya menurut temuan penyidik telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI Pusat. Modusnya dengan cara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar atau fiktif serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosesdur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Saksi yang telah diperiksa sebanyak 35 orang. ZamZam/Wulan
*Sumber : harianterbit.com