“Kejaksaan Negeri Barsel untuk mengusut sampai tuntas tentang keabsahan pembentukan Bumdes 24 Cafe Iring Witu yang bersumber dari penyertaan modal dana desa masing masing desa yang di duga menyalahi aturan, masa di dalam pembentukan BUMDES 24 cafe iring witu itu, dari hasil rapat pembentukan Bumdes tersebut tercantum segala pembagian hasil dari usaha sekian persen untuk pengelola dan lain-lain,”
Barsel | Kalteng | Lapan6Online : Aktivis Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI ) sangat mengapresiasi serta mendukung penuh kepada pihak penegakan hukum khususnya Pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kalimantan Tengah dalam mengusut sampai tuntas, sampai ke akar-akarnya.
Hal ini terkait dengan siapa dalang di balik pembentukan Bumdes 24 Desa tahun 2018 beberapa waktu lalu yang di selenggarakan pada tanggal 21 Maret 2018 di aula kecamatan dusun selatan dalam rapat pembentukan BUMDES 24 yang di hadiri oleh delegasi desa serta unsur terkait, pimpinan rapat dan Nara sumber yang menghasilkan rapat sehingga dengan total Rp. 1,2 milyar yang bersumber dari masing masing dana desa se kecamatan dusun selatan pada usaha cafe iring witu buntok yang di duga menyalahi aturan itu dan di duga sangat merugikan keuangan masing masing desa .
Latif Kamarundin, aktivis LP3K-RI selaku Koordinator Barito Selatan menyampaikan kepada wartawan Lapan6online.com Perwakilan Kalteng pada Rabu (10/06/2020) kemarin di Buntok bahwa,”Dengan di keluarnya sprint .01/02.15/FD1/05/2020 pada tanggal 4 Mei 2020 dari pihak kejaksaan negeri Barito selatan untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pembentukan BUMDES 24 Kecamatan Dusun Selatan dari dana Bumdes 24 sebesar Rp.1.2 M tersebut,” terang Latif.
Sehingga Latif meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Barsel untuk mengusut sampai tuntas tentang keabsahan pembentukan Bumdes 24 Cafe Iring Witu yang bersumber dari penyertaan modal dana desa masing masing desa yang di duga menyalahi aturan, masa di dalam pembentukan BUMDES 24 cafe iring witu itu, dari hasil rapat pembentukan Bumdes tersebut tercantum segala pembagian hasil dari usaha sekian persen untuk pengelola dan lain-lain, ketentuan yang tertuang di dalam hasil Musyawarah pembentukan Bumdes bersama 24 sebagai nya berikut ;
a. Empat puluh (40) persen sebagai PAD.
b. Dua puluh lima (25) persen untuk
penambahan modal BUMDES .
c. Lima belas (15 ) persen untuk operasional Bumdes.
d. Lima (5 )persen untuk penasehat BUMDES .
e. Tiga (3 ) persen untuk pengawas Bumdes.
f. Empat ( 4 )persen untuk pengelola BUMDES .
g. Lima (5 )persen untuk pendiri BUMDES .
h. Tiga (3) persen untuk dana sosial .
Latif menjelaskan, “Sudah sesuaikah secara prosedural BUMDES 24 cafe iring witu tersebut sebagai berikut : Pertama, Proses pembentukan BUMDes berdasarkan Perdes masing2 desa dan setelah ada Perdes lalu diangkat Manajer/pengurus bumdes dengan SK kades dan terus manajer membuat perencanaan usaha BUMDes kemudian mengusul dana penyertaan modal kepada kepala desa. Dengan penyertaan modal dana desa Bumdes dapat mengadakan kerjasama antar desa dengan BUMDes Bersama, apabila ada kesamaan unit usaha sesuai yg diatur dalam Peraturan Desa (perdes) tentang pembentukan BUMDes pada masing-masing desa,” jelasnya.
Lebih lanjut Latif mempertanyakan,”Apakah penyertaan modal pada BUMDes sudah disetujui Badan Perwakilan Desa (BPD ) selaku fungsi auditor dana desa maupun anggaran dana desa (ADD ) yang berdasarkan hasil musyawarah desa dan seandai nya BUMDES belum disetujui dalam Musyawarah Desa (musdes ) maka berarti penyertaan modal bumdes itu di anggap tidak sah,” ujar Latif .
Latif atas hal tersebut banyak kejanggalan di setiap desa se-Kecamatan Dusun Selatan,”Kami menduga dan berkeyakinan tidak semua desa memiliki BUMDes dan boleh dicek, “ tandasnya.
“Kalau sudah terbentuk Bumdes di semua masing-masing desa ,baru boleh setiap desa melakukan BUMDES bersama antar desa,” jelasnya.
Masih menurut Latif, “Tapi bukan BUMDES yang harus di kelola pihak kecamatan, baik itu selaku ketua BUMDES itu sendiri maupun dari ASN dan semestinya pengelola BUMDES 24 desa pada kecamatan itu, bukan pihak kecamatan yang selaku pengelola, hal seperti ini lah yang menurut Latif, adanya indikasi terstruktur sedemikian rupa untuk kongkalingkong dalam menguras dan menggeroti dana desa dengan modus bumdes 24 itu,” urainya.
Latif meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan harus benar-benar serius melakukan penyelidikan sampai ke akar-akarnya untuk mengusut tuntas siapapun yang terlibat dalam pembentukan BUMDES 24 yang sudah di duga telah menyalahi aturan,” ucapnya.
Menurutnya dalam pembentukan BUMDES 24 desa di Iring Witu tersebut yang di kelola oleh pihak kecamatan dari penyertaan modal dari seluruh desa se Kecamatan Dusun Selatan jumlah penyertaan modal dari masing masing desa sampai 20 – 50 sampai 60 juta perdesa ini tidak di akal.
Bahkan katanya,”Perlu juga pihak Kejaksaan Negeri Barsel, melakukan penyelidikan tentang keabsahan dari total dana 1,2 Milyar dalam usaha di Bumdes 24 desa pada Kecamatan Dusun Selatan yang di anggap tidak sesuai prosedural dalam pembentukannya, kepengurusan dan pengelolaannya,” jelasnya.
“Masa, direktur/Manajer dan personil manajemen BUMDes bersama 24 di cafe iring witu kelola oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Bumdes itu semestinya di kelola oleh beberapa desa yang terlah terpilih ,itu lah yg boleh mengelola Bumdes dan bukan orang ASN,” ujarnya.
“Untuk itu, patut pihak kejaksaan usut sampai tuntas dibalik dalang yang punya gagasan pembentukan BUMDES 24 itu serta patut juga di pertanyakan pertanggungjawaban secara renteng dalam manajemen BUMDes 24 yang diduga cacat hukum dan menyalahi aturan sehingga dapat berpotensi ada nya nanti indikasi kerugian keuangan negara dari dana desa karena sejak awal berdirinya BUMDes bersama 24 kecamatan dusun selatan di katakan cacat hukum secara prosedural dan mismanajemen dalam pengelolaan usahanya,” harapnya.
“Kami sangat meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Barito Selatan untuk usut sampai tuntas siapapun yang terlibat di dalam pembentukan BUMDES 24 desa se kecamatan dusun selatan di cafe iring witu itu, baik itu soal pertanggung jawaban penyertaan modal dari beberapa desa itu sendiri maupun aliran dananya,” pungkasnya. ( Toto.S. SH)