NEWS | HUKUM | MEGAPOLITAN
“Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Maret 2023 sampai dengan 29 Maret 2023,”
Lapan6Online | Jakarta : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi ditunjukkan Korps Adhyaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).
Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Hari Wibowo SH MH, Tim Penyidik tindak pidana khusus pada Kejari Jakpus menahan Syahira Anindya Putri (SAP), Teller Bank BRI kantor Cabang Pembantu Thamrin City, Jakpus.
Tersangka SAP selaku teller diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.831.498.118,-
“Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Maret 2023 sampai dengan 29 Maret 2023,” ujar Kajari Jakpus, Hari Wibowo, kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu (15/03/2023).
Hari menjelaskan, sebelum ditahan, penyidik menetapkan SAP sebagai tersangka.
Penetapan tersangka SAP berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP- 591 /M.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 10 Maret 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City.
Hari mengungkapkan, terkait kasus ini tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi.
“Kami akan terus mengembangkan dan mendalami kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainya dalam kasus ini. Nanti kita lihat kalau ada perkembangan-perkembangan baru,” tutur Hari. (*Kop/Syamsuri/MasTe/Lpn6)