Kendala Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Akibat Ketiadaan Pengadilan Ad Hoc

0
111
“Mengenai kasus itu harus dulu dibentuk pengadilan Ad Hoc. Sekarang juga belum ada. Kendala struktural begitu. Bukan karena kami enggan atau apa, apalagi membangkang tidak ada,”

Jakarta – Lapan6Online : Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak adanya Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad Hoc menjadi kendala penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM Berat.

“Mengenai kasus itu harus dulu dibentuk pengadilan Ad Hoc. Sekarang juga belum ada. Kendala struktural begitu. Bukan karena kami enggan atau apa, apalagi membangkang tidak ada,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), akhir pekan lalu.

Selain kendala ketiadaan Pengadilan Ad Hoc, Jaksa Agung menyebut terjadinya peristiwa yang sudah sangat lama juga menjadi hambatan yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran HAM Berat itu.

“Kita bisa pahami siapapun yang menangani kasus itu akan menghadapi kesulitan dan kendala waktu terlalu lama,” ujar HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (11/01/2019).

Sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat yang dikembalikan kepada Komnas HAM, kata dia, di antaranya terjadi pada 1998 serta 1965, bahkan saat undang-undang yang mengatur belum ada.

Jaksa Agung menyebut pengembalian sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi.
Menurut Prasetyo, petunjuk dari waktu ke waktu belum dilengkapi, bahkan dalam konsinyasi yang dihadiri pihak Kejagung dan Komnas HAM untuk meneliti satu per satu berkas telah disimpulkan masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi.

“Tentu kita tidak juga mau melimpahkan perkara tanpa dibekali keyakinan dan bukti-bukti yang kuat karena hasilnya nanti kalau dipaksakan tidak sesuai dengan yang diharapkan itu tidak kita kehendaki,” ujar dia. Syamsuri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini