Kepala Daerah Selewengkan Anggaran Covid-19 untuk Kampanye Terendus KPK

0
20
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK), H. Firli Bahuri/Foto : Net
“Kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada memanfaatkan momen tersebut dengan sengaja membagi-bagikan sendiri bantuan sehingga seolah-olah merupakan bantuan pribadi. Padahal dana bansos itu bersumber dari APBD dan APBN,”

Jakarta | Lapan6Online : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa institusinya mensinyalir sejumlah oknum bupati/wali kota sengaja memperbesar alokasi dana penanganan Covid-19 untuk pencitraan pribadi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Ada daerah yang kecil, tapi ada daerah yang justru sangat besar seperti Jember sampai Rp570 miliar. Usut punya usut ternyata mau Pilkada. Ini jadi perhatian KPK, bukan tidak kami perhatikan ini,” kata Firli di Jakarta, Kamis (09/07/2020) siang.

Dalam ceramahnya pada acara “Rapat Evaluasi Program Pemberantasan Terintegrasi dan Penandatanganan Kesepakatan Pemanfaatan Aset” di Ruang Bina Praja, Firli mengatakan dana penanganan Covid-19 ini tak disangkal sangat rawan penyalahgunaan.

Penyalahgunaan terjadi karena pemerintah menganggarkan dana Covid-19 tersebut untuk program jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan tunai langsung.

Terkadang, ia menjelaskan, “Kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada memanfaatkan momen tersebut dengan sengaja membagi-bagikan sendiri bantuan sehingga seolah-olah merupakan bantuan pribadi. Padahal dana bansos itu bersumber dari APBD dan APBN. Disinilah peran dari berbagai pihak untuk mengedukasi masyarakat dan sekaligus mengawasinya. KPK sendiri tidak akan tinggal diam jika ada kepala daerah yang bertindak melawan hukum,” ucapnya menegaskan.

Terkait pengawalan dana penanganan Covid-19 ini, ia mengatakan, KPK secara khusus telah menempatkan lima anggotanya untuk mendampingi setiap Gugus Tugas dalam proyek pembelian Alat Pelindung Diri.

Selain itu, KPK juga menjalin kerja sama dengan BPK dan BPKP untuk pengawasan dalam bidang pengadaan barang dan jasa, membuat 15 Satuan Tugas yang tersebar di setiap Gugus Tugas Covid-19 dan lima kementerian serta lima koordinator wilayah.

Pada prinsipnya, ia melanjutkan, KPK tidak akan menghalang-halangi kebijakan yang dilakukan setiap kepala daerah asalkan mengedepankan keselamatan masyarakat.

“Jika menyangkut keselamatan, saya berpesan kepada kelapa daerah untuk tidak ragu bertindak, kami siap mendampingi,” tuturnya. KM/kop/Maste

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini