“Tersangka LS dituduh melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,”
KARAWANG | Lapan6Online : Sikap tegas tanpa pandang bulu ditunjukkan Ny Rohayatie SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari,red) Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. LS, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Karawang, ditahan penyidik Kejari lantaran diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka LS akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Tersangka LS ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang,” ujar Ny Rohayatie kepada wartawan akhir pekan lalu.
Rohayatie menjelaskan, LS ditetapkan sebagai tersangka Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Pendidikan, dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) Kabupaten Karawang serta dana bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2015 dan 2016 sebesar Rp 8,7 miliar.
“Setelah dihitung, kerugian negaranya sebesar Rp 2,7 miliar,” ucap Rohayatie.
Tersangka LS dituduh melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Ny Rohayatie, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun, pengembangan masih menunggu pada hasil persidangan.
“Ada Pasal 55 (ayat 1 KUHP) yang disertakan pada pasal pertama , sehingga diprediksikan akan ada yang lain,” tandas Rohayatie. Kop/Syamsuri/Maste