Ketua DAD Entikong Dikukuhkan, Pesan Yohanes Ontot : Pelestarian Budaya Lokal Kunci Jaga Identitas dan Kebanggaan Masyarakat Dayak

0
59
Ketua Umum DAD Kabupaten Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M. Si saat mengkukuhan Pengurus DAD Kecamatan Entikong Periode 2024-2029, pada Rabu (16/10/2024)/Foto2 : Ist.

PERISTIWA | BUDAYA

”Pelestarian budaya lokal adalah kunci menjaga identitas dan kebanggaan masyarakat Dayak,”

Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Pengukuhan pengurus DAD (Dewan Adat Dayak,red) Kecamatan Entikong periode 2024-2029, pada Rabu (16/10/2024).

Ketua Umum DAD Kabupaten Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M. Si

Acara tersebut diselenggarakan dengan upacara adat dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting di Kabupaten Sanggau.

Pengukuhkan secara langsung oleh Ketua Umum DAD Kabupaten Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M. Si.

Acara yang di Gedung Pekat Epuh Dusun Semeng, Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (16/10/2024).

Pada kesempatan tersebut, Ketum DAD Drs. Yohanes Ontot, M. Si mengatakan,”Kami berharap kepengurusan baru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, terutama dalam mengatasi persoalan hukum adat, budaya, dan perekonomian Dayak,” jelas Bupati Yohanes.

Bupati Yohanes menambahkan,”Saat ini masyarakat Dayak sedang menuju modernisasi, dan peran serta Dewan Adat Dayak sangat penting dalam mengorganisir agar masyarakat tidak melupakan tradisi leluhur mereka pelestarian budaya lokal adalah kunci menjaga identitas dan kebanggaan masyarakat Dayak,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum DAD Kecamatan Entikong Periode 2024, Antonius Angeu, S. IP kepada awak media mengatakan,”Harapan supaya lembaga DAD bisa kolaborasi yang baik dengan lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga, paguyuban lain untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas Antonius kepada Lapan6Online.com.

Ketua Umum DAD Kecamatan Entikong Periode 2024, Antonius Angeu, S. IP

Antonius lebih menekankan bahwa,”Pelestarian budaya lokal adalah kunci menjaga identitas dan kebanggaan masyarakat Dayak,” tegasnya.

Selain itu, dirinya juga menyoroti ancaman terhadap generasi muda, seperti radikalisme, terorisme, narkoba, dan kesenjangan sosial.

Pengukuhan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau yang berkomitmen untuk melestarikan budaya daerah dan meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan kebudayaan. (*Saepul)