KJRI kembali Kawal 95 WNI/PMI Ilegal Lewat PLBN Entikong – Tebedu dan Bertambah Jumlah Catatan 2811 Deportasi dan 86 Repatriasi

0
8

PERISTIWA | HUKUM

”Semua WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut, kebanyakan melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, dan pada umumnya masuk Malaysia secara tidak sah,”

Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kucing Sarawak Malaysia melaksanakan penanganan pemulangan/deportasi terhadap 95 (sembilan puluh lima) orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak melalui perbatasan Tebedu-Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada Kamis (15/8/2024).

Adapun, 95 WNI/PMI bermasalah tersebut terdiri dari 70 (tujuh puluh) orang laki-laki dan 25 (dua puluh lima) orang perempuan.

R.Sigit Witjaksono melalui Stafnya menyatakan bahwa,”Semua WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut, kebanyakan melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, dan pada umumnya masuk Malaysia secara tidak sah. Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak,” terangnya.

Ia menambahkan,”Sejak bulan Januari hingga 15 Agustus 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 2.811 (dua ribu delapan ratus sebelas) orang WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan 86 (delapan puluh enam) orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi,” tambahnya.

Diakhir keterangannya, ia menegaskan,”KJRI Kuching senantiasa menyampaikan dan mengingatkan kepada WNI/PMI -Bermasalah yang di pulangkan semsapai di PLBN Entikong agar tidak kembali lagi ke Malaysia pulang ke tempat masing-masing dan apabila mau pergi ke luar negeri harus memiliki Dokumen paspor jangan Illegal,” tegasnya. (*Saepul)