HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“Mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu willayah,”
Lapan6OnlineKALBAR l Bengkayang : Terjawab sudah kasus Korupsi pembangunan PIBI Center Bengkayang yang kini sudah menetapkan satu orang pria berinisial BB sebagai tersangka. Oknum tersebut merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang .
Pada hari ini.Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi bertempat di Halaman Mapolres Bengkayang, pada Selasa (28/2/2023) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., dengan didampingi Pju Polres Bengkayang serta dihadiri sejumlah awak media elektronik, media cetak maupun media online.
Kapolres Bengkayang dalam kesempatan ini,menyampaikan mengenai kasus korupsi pembangunan PIBI Center Bengkayang yang mana pihaknya telah menetapkan satu orang pria berinisial BB sebagai tersangka, diketahui oknum tersebut merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang .
“Kami telah menetapkan pria berinisial BB sebagai tersangka”,jelas Kapolres.
Hal ini. Terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI Kalimantan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang,” Dana bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019″,papar Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa dokumen, uang hasil pengembalian sebesar Rp. 600.000.000.00,- dan CPU Komputer.
Dikatakan juga, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.655.950.410.00,- atas kasus korupsi yang dilakukan BB tersebut.
“Tersangka BB kami sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana”, jelas Kapolres.
Kemudian, Kapolres Bengkayang mengatakan kasus tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu willayah.
Oleh karena itu, pihaknya akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi diwilayahnya.
Dalam kasus PIBI Center Bengkayang ini, pihaknya juga bakal melakukan pengembangan penyidikan lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum terkait dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD GPIBI Kalimantan selaku panitia pembangunan PIBI Center Bengkayang.
Diakhir kegiatan, Kapolres Bengkayang juga turut menyampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasi kepada personel Polres Bengkayang khususnya Satreskrim Polres Bengkayang, atas kerja keras serta upayanya dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bengkayang.
“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Bengkayang yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan PIBI Center Bengkayang, sehingga kasus tersebut dapat ditangani dan saat ini sudah berstatus P21″,jelasnya manyampaikan.
Kesempatan ini, kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam menangani kasus korupsi dan dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu,” tutup Kapolres. (*YULIZAR-Red)
*Sumber : Humas Polres Bengkayang