Konjen RI Kuching Kembali Dampingi Deportasi 180 WNI PMI Ilegal Lewat Jalur Tepedu-PLBN Entikong

0
20
Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching Sarawak Malaysia, Dr. Sigit Witjaksono/Foto2 : Saepul

NEWS | HUKUM

”Tentu ini kita perlu kolaborasi dorongan kerjasama dari sektor hulu nya juga, jadi pencegahan itu juga penting, kalau kami di perwakilan sektor hilir sudah pasti kita lakukan penanganan,”

Entikong | Sanggau | KALBAR | Lapan6Online : Pada Kamis (14/11/2024), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KURI) Kuching melaksanakan pendampingan deportasi kepada 180 orang WNI/PMI bermasalah dari Depo Tahanan Imigresen (DTI,red) di Semuja yang terdiri dari 147 orang laki laki dan 33 orang perempuan.

Seperti yang disampaikan Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching Sarawak Malaysia, Dr. Sigit Witjaksono, ia mengatakan,”Tentu menjadi perhatian dan keprihatinan kita dalam menangani masalah perlindungan warga negara kita permasalahan WNI-B atau banyaknya para pekerja migran kita, tahun lalu memang tercatat lebih dari 3.000 lebih bahkan, tahun ini saja belum selesai bulan November total itu 4.335 baik deportasi plus repatriasi,” ujarnya kepada awak media, pada Kamis (14/11/2024).

Ia menegaskan,”Jadi ini menunjukkan keprihatinan kita bahwa ada trend peningkatan, nah peningkatan ini kalau kita tris sejak bulan Juni itu saya lihat itu ya itu adalah peningkatan lintasan, jadi orang yang sudah kita bantu pemulangan ada kemungkinan untuk masuk lagi ini yang kita tidak inginkan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan,”Tentu ini kita perlu kolaborasi dorongan kerjasama dari sektor hulu nya juga, jadi pencegahan itu juga penting, kalau kami di perwakilan sektor hilir sudah pasti kita lakukan penanganan, pemulangan itu selalu berkolaborasi dengan otoritas setempat, mau menghadapi permasalahan seperti apapun kita akan kedepankan aspek perlindungan kita, bahkan nelayan kita yang dapat permasalahan pun kita bantu pendampingan, kemudian kemudian warga yang mengalami hukuman yang terberat sekalipun hukuman mati pun kami bantu untuk pendampingan,” jelasnya.

“Pelanggaran imigrasi pun sama, selalu kita akan datang ke depo rumah tahanan kita siapkan dokumen dari situ kita tahu bahwa mulai bulan Juli sampai sekarang ini banyak warga mohon maaf ya Warga dari Kalimantan, yang terbanyak sekarang ini banyak yang dari Kalimantan,” imbuhnya.

“Jadi menunjukkan bahwa lintasan melalui mungkin jalur tidak resmi, ini menunjukkan bahwa kita perlu kerjasama dari sisi hilir tentu kita akan mengedepankan perlindungan, dari sisi hulu dibantu juga untuk dilakukan pencegahan, perlu kolaborasi, koordinasi dari semua pihak terkait, tidak hanya dari PLBN saja pilar PLBN juga penting,” tuturnya.

Ia menambahkan,”Tapi di sepanjang border itu kanada pihak-pihak tertentu, ada pihak keamanan, ada Pemda kita, kemudian ada kementerian, kemudian sisi keamanan, kemudian ada bp2mi atau bp3mi kalau di daerah,, atau P3MI yang memberangkatkan pekerja, mohon berikan perbekalan bahwa dokumen itu penting, rata-rata adalah pelanggaran dokumen, dokumen itu tidak cukup paspor, harus ada izin tinggal, atau harus ada izin kerja, kalau mau bekerja lebih lama itu harus ada kontrak kerja ini semua harus dipenuhi, kalau tidak dipenuhi akan terus seperti ini berulang lagi ini yang menjadi perhatian kita, tapi kami terus ke depan kan penanganan dari sisi pendampingan pada saat kita di perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching Sarawak Malaysia.,” tambahnya.

“Seluruh WNI/PMI bermasalah yang dideportasi tersebut sebagian besar telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu 10 (sepuluh) orang telah habis masa izin tinggalnya, dan 170 (seratus tujuh puluh) orang tidak memiliki dokumen perjalanan (masuk ke Malaysia secara tidak sah) dan/atau tidak memiliiki izin tinggal. Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak,” ujarnya tegas.

“Sejak bulan Januan hingga 14 November 2024, KJRI Kuching mencatat sebапуak 4.207 (empat ribu dua ratus tujuh) WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan 128 (seratus dua puluh delapan) WNI/PMI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia melalui program repatriasi,” pungkasnya. (*Saepul)