Korupsi Jasa Angkutan Sampah Rp 25 M Dibongkar Kejati Banten, Bagaimana Jakarta?

0
3
Tempat Pembuangan Sampah Tingkat Akhit. Ist.

HUKUM | TIPIKOR

“Tim intelijen Kejati Banten yang menelusuri kasus ini mendapatkan informasi bahwa pada 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah,”

Kota Tangerang | BANTEN | Lapan6Online : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, membongkar kasus dugaan korupsi terkait jasa pelayanan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, tahun anggaran (TA) 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan wartawan menyebutkan, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut sedang dalam tahap penyidikan.

Tim intelijen Kejati Banten yang menelusuri kasus ini mendapatkan informasi bahwa pada 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.

Terpilih untuk pekerjaan itu PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000.

Anggaran itu untuk pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500. Namun, berdasarkan penelusuran tim diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa.

Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yakni pekerjaan pengelolaan sampah.

Karena, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah.

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara/daerah sekitar kurang lebih Rp25 miliar. (*Kop/BBS/Syamsuri/MasTe/Lpn6)