Jakarta, Lapan6online.com : Boyamin Saiman, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mem-praperadilankan Kejaksaan Agung RI karena dinilai terlalu lamban menangani skandal korupsi Jiwasraya.
Gugatan praperadilan akan dilayangkan MAKI lantaran hingga saat ini Kejagung belum. Juga menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi yang mencapai belasan triliun rupiah.
“Kami menunggu bulan ini, Januari 2020 untuk (menunggu Kejagung) menetapkan Tersangka,” ujar Boyamin Saiman, Kordinator MAKI dalam keterangan resminya kepada redaksi Lapan6online.com, Kamis (26/12/2019).
Boyamin menegaskan jika kejagung tidak juga menetapkan tersangka pada Januari 2020, maka pihaknya akan segera mengajukan gugatan praperadilan.
“Namun jika tidak (menetapkan tersangka) maka bulan Februari 2020 Kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejaksaan menetapkan tersangka.” tandas Boyamin Saiman.
Sebelumnya diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) adalah Pelapor dugaan korupsi di BUMN Asuransi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2018, saat ini kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
“Berdasar pendalaman yang Kami lakukan, 4 orang layak jadi Tersangka, yaitu HR, HP ( internal Jiwasraya), HH dan BTJ (pihak swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan)” tandasnya.
(Hugeng/Red/Lapan6online.com)