HUKUM | TIPIKOR
“Kasus itu terkait dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan oleh instansi pemerintah tahun 2014 hingga Juni 2015,”
Lapan6Online | JAKARTA : Dua karyawan PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 5,19 miliar.
Kedua karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu adalah RI, General Manager, dan S, Chief Accounting, pada Grand Cempaka Resort dan Convention Hotel, salah satu unit usaha dari PT Jaktour.
“Kasus itu terkait dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan oleh instansi pemerintah tahun 2014 hingga Juni 2015,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, di Jakarta, pada Rabu (28/07/2021).
Dia mengatakan, RI dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah dari hasil ekspose atau gelar perkara terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Keduanya merupakan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap IS selaku Credit Manager pada Grand Cempaka Resort dan Convention hotel yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ashari.
Dia menyebutkan penyidikan terhadap tersangka IS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Srintdik) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print : 298/ M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020.
Sedangkan penyidikan terhadap tersangka RI dan S berdasarkan Sprintdik Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600 dan PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kajati DKI Jakarta Nomor : TAP-01 dan TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.
Ashari mengungkapkan bahwa terhadap kedua keduanya tidak dilakukan penahanan kedua tersangka cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan. *Syamsuri/Mas Te