KPK Periksa Petinggi PT Cirebon Power Terkait Kasus Suap PLTU 2

0
28
Ilustrasi/Net
“Teguh dan Vice President Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto pernah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 1 November 2019. Keduanya diduga telah berupaya mendapatkan proyek PLTU 2 Cirebon,”

Lapan6Online | Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Corporate Affair Director PT Cirebon Power Teguh Haryono. Dia bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Pemeriksaan ini, terkait dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang mengerjakaan PLTU 2 Cirebon. General Manager PT Hyundai Enginering Construction, Herry Jung, telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019, karena diduga menyuap bekas Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

“Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk tersangka HJ (Herry Jung),” ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, pada Rabu (17/02/2021).

Teguh dan Vice President Director PT Cirebon Electric Power Heru Dewanto pernah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 1 November 2019. Keduanya diduga telah berupaya mendapatkan proyek PLTU 2 Cirebon.

Penyidik KPK juga menganggendakan pemeriksaan Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction, Sanghyun Paik; Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction, Agustinus; dan translator sekaligus interpreter Miranda Florence Warouw. Ketiganya akan jadi saksi untuk Herry.

Herry ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019. Dia diduga menyuap eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisaatra, terkait proses perizinan PT Cirebon Energi Prasarana di Kab. Cirebon. Disinyalir, uang yang diberikan Rp6,04 miliar.

Pemberian uang tersebut, diterka dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). Sehingga, seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*Red)

*Sumber : harianterbit.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini