Kuasa Hukum Yusmiati Libatkan Komjak dan Bawas MA Pantau Perkara Terdakwa Adnan

0
102

HUKUM

“Meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa Adnan dari Segala Dakwaan Jaksa dengan alasan bukan Terdakwa yang mmebuat Surat Palsu tersebut tetapi Hj. Siti Drajat (orang tua kandung terdakwa ADNAN),”

MEDAN | Lapan6online : Kuasa Hukum Yusmiati, Mahmud SH MH mengatakan, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) ikut memantau dan mengawasi Perkara dugaan pemalsuan surat dengan Terdakwa Adnan.

Hal itu dituangkan Mahmud dalam surat yang ditujukan pada Instansi tersebut tertanggal 12 Mei 2021. Selain itu Mahmud juga melibatkan Inspektorat 1 pada Jamwas (Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI) yang wilayah kerjanya meliputi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk turut mengawasi jalannya persidangan.

Seperti diberitakan, Mahmud SH dalam keterangan resminya mengungkap bahwa terdakwa pemalsuan surat tanah bernama Adnan telah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan pada tanggal 27 April 2021 lalu.

Mahmud SH, Kuasa Hukum Yusmiati. (Foto: Dokumen Lapan6online)

Kronologis Perkara

Mahmud juga mengungkap, kronologis terjadinya dugaan pemalsuan surat tanah tersebut, sebagai berikut:

Bahwa terdakwa Adnan sekitar tahun 2017 bertempat di Dusun I Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran (diduga) membuat surat palsu atau memalsukan suatu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, suatu perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan terdakwa Adnan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa almarhum H. Mahmud dan almarhumah Hj. Supiah memiliki sebidang tanah seluas l/k 8.010, 175 M2 (delapan ribu sepuluh koma seratus tujuh puluh lima meter persegi) yang terletak di Dusun I Desa Pakam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, dan tanah tersebut telah dibagikan kepada ahli waris berdasarkan surat pernyataan ahli waris tanggal 21 April 2011 yaitu : Bachtiar, HMD. Almarhum Mahiddin, Almarhumah Mariani, Nuriah, Sardah, Muhammad Nasir, Nurhayati, Yusmiati.

Bahwa tanah pembagian yang diperoleh oleh almarhumah MARIANI telah dijual almarhumah MARIANI kepada saksi Muhammad Kamal alias Mat Kamal berdasarkan surat penyerahan ganti rugi nomor : 593.83 / 025 / 1995 tanggal 22 September 1995, sedangkan pembagian yang diperoleh Yusmiati telah dilegalisasi oleh Notaris Muhammad Kholis, SH dengan nomor : 398 / LEG / NOT / 2017 tanggal 15 Maret 2017.

Berdasarkan keterangan saksi Toimah bahwa pemilik dari tanah tersebut adalah almarhum H. Mahmud dan almarhumah Hj. Supiah karena sejak Tahun 1961 sampai dengan Tahun 1976, saksi Toimah menyewa tanah tersebut dari almarhum H. Mahmud dan almarhumah Hj. Supiah dan ditanami dengan tanaman padi.

Berdasarkan keterangan Amran. J bahwa pemilik dari tanah tersebut adalah almarhum H. Mahmud dan almarhumah Hj. Supiah karena sejak Tahun 1985 sampai dengan Tahun 1990, saksi Amran. J menyewa tanah tersebut dari almarhum H. Mahmud dan almarhumah Hj. Supiah dan menanaminya dengan tanaman padi.

Bahwa almarhum H. Mahmud dan almarhumah Hj. Supiah setidaknya sudah sejak tahun 1961 memiliki atau menguasai dan mengelola tanah tersebut, dan almarhum H. Mahmud dan almarhumah Hj. Supiah tidak pernah menjualnya kepada orang lain dan kepemilikan atas tanah tersebut selanjutnya diteruskan atau dialihkan almarhum H. Mahmud dan almarhumah Hj. Supiah kepada ahli warisnya.

Berdasarkan keterangan terdakwa Adnan bahwa surat keterangan nomor: 593/31/1998 tanggal 2 November 1998 an. almarhumah Hj. Siti Drajat (orang tua kandung terdakwa Adnan) tersebut ditemukan terdakwa Adnan di rumah almarhumah Hj. Siti Drajat (orang tua kandung terdakwa Adnan), namun terdakwa Adnan tidak pernah melakukan pengecekan terhadap kebenaran surat keterangan tanah tersebut, mengingat selama ini terdakwa mengetahui bahwa alamrhumah Hj. Siti Drajat (orang tua kandung terdakwa Adnan) pada saat menjual tanah miliknya yang terdapat di sekitar lokasi tanah tersebut tidak pernah menerangkan memiliki surat keterangan tanah.

Terdakwa Adnan, terduga Pemalsu surat tanah. (Foto: Dokumen Lapan6online)

Kemudian terdakwa Adnan dengan menggunakan surat keterangan nomor: 593/31/1998 tanggal 2 November 1998 an. almarhumah Hj. Siti Drajat (orang tua kandung terdakwa adnan) pada tanggal 23 Februari 2017 terdakwa Adnan menjual tanah milik saksi Muhammad Kamal alias Mat Kamal yang dibeli saksi Muhammad Kamal alias Mat Kamal dari almarhumah Mariani berdasarkan surat penyerahan ganti rugi nomor : 593.83 / 025 / 1995 tanggal 22 September 1995 kepada saksi Suyanto.

Selanjutnya pada tanggal 15 September 2017, terdakwa Adnan dengan menggunakan surat keterangan nomor: 593 / 31 / 1998 tanggal 2 Nopember 1998 an. almarhumah Hj. Siti Drajat (orang tua kandung terdakwa Adnan) kembali menjual tanah milik saksi Yusmiati yang diperoleh saksi Yusmiati dari pembagian warisan orang tua kandung saksi yusmiati yaitu almarhum H. Mahmud dan almarhumah Hj. Supiah yang mana tanah tersebut telah telah dilegalisasi oleh Notaris Muhammad Kholis, SH dengan nomor : 398 / LEG / NOT / 2017 tanggal 15 Maret 2017 juga kepada saksi Suyanto.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik nomor: 7665 / DTF / 2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si AKBP / NRP. 75100926, Khairun Nisa, ST PENATA TK.I / NIP. 19810616 200312 2 005 dan Niko Siagian, ST IPTU / NRP. 87111387 masing-masing sebagai Pemeriksa pada pusat laboratorium forensik POLRI cabang Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat keterangan tanah nomor : 593 / 31 / 1998 tanggal 2 Nopember 1998 an. Hj. Siti Drajat yang terdapat tandatangan atas nama Tajuddin dan stempel Kepala Desa Pakam dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

Terhadap tanda tangan atas nama. Tajuddin yang terdapat pada 1 (satu) lembar surat keterangan tanah nomor : 593 / 31 / 1998 tanggal 2 Nopember 1998 tidak dapat dilakukan pemeriksaan secara teknis laboratoris kriminalistik karena tidak ada berita acara pengambilan tanda tangan dihadapan penyidik.

Terhadap cap atau stempel Kepala Desa Pakam dengan kesimpulan non identik atau dengan kata lain cap atau stempel Kepala Desa Pakam yang terdapat pada 1 (satu) lembar surat keterangan tanah nomor : 593 / 31 / 1998 tanggal 2 November 1998 (dokumen bukti) dengan cap atau stempel Kepala Desa Pakam (Dokumen pembanding) adalah merupakan produk cap atau stempel yang berbeda.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik nomor : 7685 / DTF / 2018 tanggal 27 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Binsaudin Saragih, S.Si AKBP / NRP. 74030607, Khairun Nisa, ST PENATA TK.I / NIP. 19810616 200312 2 005 dan Lastiar Siburian, S.Si, SIK, MH AKP / NRP. 84011317 masing-masing sebagai Pemeriksa pada Pusat laboratorium forensik POLRI cabang Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat keterangan tanah nomor: 593/31/1998 tanggal 2 November 1998 an. Hj. Siti Drajat yang terdapat tandatangan Atas nama Tajuddin dan stempel Kepala Desa Pakam (dokumen bukti) dengan kesimpulan hasil pemeriksaan tanda tangan an. Tajuddin yang terdapat pada 1 (satu) lembar surat keterangan tanah nomor: 593/31/1998 tanggal 2 Nopember 1998 tersebut non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan an. Tajuddin (Dokumen Pembanding).

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Adnan tersebut, saksi Muhammad Kamal alias Mat Kamal dan saksi Yusmiati mengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Perbuatan terdakwa Adnan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deny Armanda Fabanyo Sembiring menuntut:

1. Menyatakan terdakwa ADNAN terbukti melakukan tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua;

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ADNAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ADNAN.

3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) cxemplar foto copy surat legalisasi notaris nomor : 1358 / L / II / NOT / RIH /2017 tanggal 23 Februari 2017 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pos.
1 (satu) exemplar foto copy surat legalisasi notaris nomor : 1450 / L / IX / NOT / RIH / 2017 tanggal 15 September 2017 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pos.
(satu) lembar foto copy buku register tanah nomor urut 25 tanggal 24 April 2011 nomor : 593 / 25 / DP / 2011 milik almarhumah MARI ANI.
Surat keterangan nomor : 593 / 31 / 1998 tanggal 2 Nopember 1998 an. almarhumah Hj. SITI DRAJAT.

masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara terdakwa ADNAN.

1 (satu) exemplar surat keterangan tanah nomor : 593 / 017 / 1997 tanggal 3 Januari 1997 (asli).
1 (satu) exemplar surat penyerahan ganti rugi nomor : 593.83 / 025 / 1995 tanggal 22 September 1995 (asli).
1 (satu) exemplar surat pernyataan ganti rugi melepaskan hak tanah nomor : 593.83 / 059 tanggal 21 Nopember 2003 (asli).
1 (satu) lembar surat pernyataan ahli waris tanggal 21 April 2011 (asli).
1 (satu) exemplar surat notaris MOKHAMMAD KHOLIS, SH legalisasi surat pernyataan menguasai sebidang tanah nomor : 398 / LEG / NOT /2017 tanggal 15 Maret 2017 (asli).
masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya.

4. Menyatakan terdakwa ADNAN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Pembelaan Kuasa Hukum Adnan

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Awaludin SH dalam Pembelaannya (Pleidoi) meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa Adnan dari Segala Dakwaan Jaksa dengan alasan bukan Terdakwa yang mmebuat Surat Palsu tersebut tetapi Hj. Siti Drajat (orang tua kandung terdakwa ADNAN).

Tanggapan Jaksa

Menanggapi Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, JPU Deny Sembiring menyampaikan fakta:

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik nomor : 7665 / DTF / 2018 tanggal 8 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN, S.Si AKBP / NRP. 75100926, KHAIRUN NISA, ST PENATA TK.I / NIP. 19810616 200312 2 005 dan NIKO SIAGIAN, ST IPTU / NRP. 87111387 masing-masing sebagai Pemeriksa pada pusat laboratorium forensik POLRI cabang Medan telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat keterangan tanah nomor : 593 / 31 / 1998 tanggal 2 Nopember 1998 an. Hj. SITI DRAJAT yang terdapat tandatangan an. TAJUDDIN dan stempel Kepala Desa Pakam dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:

Terhadap cap atau stempel Kepala Desa Pakam dengan kesimpulan non identik atau dengan kata lain cap atau stempel Kepala Desa Pakam yang terdapat pada 1 (satu) lembar surat keterangan tanah nomor : 593 / 31 / 1998 tanggal 2 Nopember 1998 (dokumen bukti) dengan cap atau stempel Kepala Desa Pakam (dokumen pembanding) adalah merupakan produk cap atau stempel yang berbeda.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik (Labrim) nomor : 7685 / DTF / 2018 tanggal 27 Juli 2020 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat keterangan tanah nomor : 593 / 31 / 1998 tanggal 2 Nopember 1998 an. Hj. SITI DRAJAT yang terdapat tandatangan an. TAJUDDIN dan stempel Kepala Desa Pakam (dokumen bukti) dengan kesimpulan hasil pemeriksaan tanda tangan an. TAJUDDIN yang terdapat pada 1 (satu) lembar surat keterangan tanah nomor : 593 / 31 / 1998 tanggal 2 Nopember 1998 tersebut non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan an. TAJUDDIN (dokumen pembanding).

Dari dua hasil Labrim tersebut sangat jelas bahwa 1 (satu) lembar surat keterangan tanah nomor: 593/31/1998 tertanggal 2 Nopember 1998 adalah Surat Palsu.

Tentang siapa yang membuat Surat palsu tersebut, berdasarkan Keterangan Saksi BACHTIAR, HMD mengatakan Terdakwa Adnan mengajak Saksi BACHTIAR, HMD untuk bekerja sama dalam rangka menimbun tanah Yusmiati dan Muhammad Kamal, akan tetapi ditolak oleh Saksi BACHTIAR, HMD dengan alasan Yusmiati adalah adik Kandung Saksi BACHTIAR, HMD, yang tidak mungkin Bachtiar menghianatnya. Dengan demikian sangat jelas sekali peran dari Terdakwa Adnan dalam membuat surat palsu tersebut;

Berdasarkan Keterangan Saksi Yusmiati, sebelum terjadi adanya Surat Palsu tersebut dibuat, BUNHUAT SUPRIYOGO, dan FAKHROZI SARAGIH yang merupakan tetangga Yusmiati mereka meminta Yusmiati untuk menjual tanahnya akan tetapi Yusmiati bertahan dan tidak mau menjual tanah tersebut. Dengan demikian sangat jelas sekali bahwa dari maksud dan tujuan Bunhuat dan Fakhrozi membeli tanah tersebut artinya adanya pengakuan bahwa tanah tersebut adalah milik Yusmiati dan Mat Kamal.

Saksi Yusmiati menerangkan bahwa pada Pengacara Terdakwa Adnan yaitu Awaludin, SH dan Muhammad Daniel, SH terlibat dalam pemagaran tanah, yang mana Saksi beserta keluarga besar Alm H. Mahmud telah melarangnya namun mereka tetap memaksa melakukan pemagaran.

Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut tidak ada alasan bagi Terdakwa Adnan untuk dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Rencana Sidang Putusan 20 Mei 2021

Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 156/Pid.B/2021/PN Kis ini dipimpin oleh Dr. Ulina Marbun SH MH akan menjatuhkan putusan pada tanggal 20 Mei 2021. Demikian Mahmud mengabarkan. (RED)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini