HUKUM | KRIMINAL
“Dilaksanakan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan rumah salah seorang warga setempat, yang beralamatkan di Gang Belimbing, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,”
Lapan6OnlineKalBar | Sanggau : Tim Satresnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Sekayam, mengamankan dua pria berinisial IG (45) da AA (33) beralamat di Dusun Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (23/3/2022).
Keduanya diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa, 13 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 buah kantong plastik bening berklip, 1 buah kotak bertuliskan KOBBLE warna putih, 1bundel plastik bening berklip, 2 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 unit timbangan digital bertuliskan Pocket Scale warna hitam dan 1 unit HP Nokia model RM – 1035 berikut sim cardnya.
Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Resnarkoba, Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring didampingi PS Kasubbag Humas Bagops Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar mengungkapkan kedua tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/A/113/III/2022/SPKT.Satresnarkoba /Polres Sanggau/Polda Kalbar, tanggal 23 Maret 2022.
Selanjutnya, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, setelah dilaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sekayam, pada Rabu (23/3/2022) sekira pukul 05.30 WIB, Tim Sat Resnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Sekayam berhasil mengamankan kedua tersangka.
Kemudian, dilaksanakan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan rumah salah seorang warga setempat, yang beralamatkan di Gang Belimbing, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
“Nah, saat penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di kotak bertuliskan Kobble warna putih. Barang ini ditemukan pada pintu kamar mandi atau WC rumah warga yang bernama Pak Tam. Selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana narkotika. Nah, terhadap barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku,” paparnya. (*Rls/SPL/IBRHM)
*Sumber : Humas Polres Sanggau