Hilangkan Tap MPRS No.25 Tahun 1966?
”Mengapa justru HIP mengabaikan Tap tersebut? Dengan tidak menjadi Dasar Mengingat diterbitkannya UU HIP? Apakah ini bagian skenario untuk secara pelan dan perlahan justru menghilangkan Pancasila dan memunculkan faham-faham yang dilarang?,”
Jakarta | Lapan6Online : Secara resmi, Ormas Laskar Merah Putih menolak keras Rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP,red). Penolakan disampaikan oleh Burhan Chaniago SH, Ketua Harian Mabes LMP dengan Ketua Umumnya H. Adek Erfil Manurung SH.
”Setelah menyimak dan mempelajari RUU HIP tersebut, hal yang sangat mendasar bagi kami adalah niat awal diterbitkannya UU tersebut tentu adalah untuk menjaga semangat dan pemahaman ideologi Pancasila,“ tegas Burhan Saidi Chaniago SH kepada Lapan6online.com pada Senin (25/05/2020).
Namun yang sangat disayangkan, menurut Burhan mengapa dalam implementasinya, justru RUU HIP menghilangkan hal dasar yang selama ini menjadi acuan untuk tetap mempertahankan Pancasila sebagai Ideologi bagi setiap anak Bangsa, yaitu Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.
“Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di seluruh wilayah NKRI bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atas Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, kenapa dihilangkan? “ ujarnya.
Burhan juga mempertanyakan, mengapa justru HIP mengabaikan Tap tersebut? Dengan tidak menjadi Dasar Mengingat diterbitkannya UU HIP? “Apakah ini bagian skenario untuk secara pelan dan perlahan justru menghilangkan Pancasila dan memunculkan faham-faham yang dilarang?,” tanya Burhan.
Mengingat Pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sudah memasuki babak baru, setelah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, pada Selasa (12/05/2020) beberapa waktu lalu.
DPR dan pemerintah bakal mendalami materi muatan dalam draf RUU HIP ini. Tentu ini harus menjadi Perhatian serius, bila tidak.
“Maka kami Laskar Merah Putih akan mengambil sikap tegas, menolak bahkan yang sangat fatal akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di seluruh wilayah NKRI. Dan mengajak seluruh ormas, LSM, Alim Ulama, Tokoh Nasional, masyarakat yang cinta NKRI & Pancasila untuk melakukan perlawanan dan menentang keras munculnya UU HIP tersebut,” terangnya.
Iya mengingatkan bahwa Tap MPRS XXV/1966 hingga kini belum dicabut, sehingga keberlakuannya masih diakui. Suatu kekeliruan yang fatal jika mengabaikan TAP MPR itu.
“Dan kalian yang masih berkeinginan memaksakan faham komunisme, Marxisme & Leninisme sadarlah, bahwa kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memerangi kalian, kami tahu siapa kalian dan dimana saja saat ini kalian berada. Kami menyadari betul, bahwa kalian telah melakukan metamorfosis dan berada hampir di semua partai, ormas bahkan di sekitar Tokoh Nasional yang justru didukung oleh Para Habaib dan Ulama,” lanjutnya.
“Kami Laskar Merah Putih Meminta agar Anggota Dewan Yang Terhormat dan Pemerintah yang sedang Membahas RUU HIP ini tidak main-main dengan ideologi komunisme. Bagaimanapun pencantuman Tap MPRS XXV/1966 harus dituangkan dalam ketentuan mengingat dari RUU HIP adalah Mutlak adanya,” tandas Burhan.
Dia juga menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi yang diterimanya, ada Anggota Komisi VIII yang telah berulang kali memberi catatan pada draf per 9 April dan 22 April kepada pimpinan Baleg agar memasukan ketentuan Tap MPRS XXV/1966 dalam ketentuan mengingat RUU HIP, namun hingga diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR, tak juga dimasukan dalam ketentuan mengingat.
“Ada apa dengan Anda Wahai Anggota Dewan Yang Terhormat?,” tuturnya.
“Padahal kita tahu bahwa sejarah telah membuktikan adanya pihak-pihak atau golongan yang ingin mengubah ideologi negara menjadi ideologi terlarang. Tap MPRS XXV/1966 merupakan esensi penting dan ruh dari ideologi negara Pancasila,” kata Burhan.
“Kami juga sedang melakukan pendalaman pasal-pasal lainnya untuk dilakukannya koreksi. Bila ada informasi lainnya maka kami akan sampaikan nota keberatan berikutnya. Bagi kami Laskar Merah Putih bahwa dengan dicantumkannya Tap MPRS XXV/1966 sebagai upaya menjaga orisinalitas Pancasila dari pengaruh haluan kiri dan kanan, seperti sosialis komunis dan dan kapitalis liberalis dan tidak ada tawar menawar, titik,” ujar Burhan menutup pembicaraannya.
(TWS/Lapan6online)