PERISTIWA | NUSANTARA
”Untuk itu kami meminta kepada pemerintah Kota Singkawang melalui instansi terkait utk tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Untuk segera melakukan inspeksi dan apabila dalam kegiatan AMP dimaksud ada aturan yang dilanggar oleh pelaku usaha agar aktivitasnya segera dihentikan,”
Singkawang | KALBAR | Lapan6Online : Diduga belum mengantongi izin dari pemerintah pusat dan daerah mesin Asphalt Mixing Plant (AMP,red) di Jln.Raya Pasir Panjang, Gg. Lapangan Tembak, RT 64 RW 10, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan telah beroperasional.
Hal ini seperti yang disampaikan LSM Fatwa Langit Kota Singkawang, dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu (18/11/2023) menurutnya aktivitas pengolahan asphalt hot mix dengan mengunakan mesin AMP yang diduga milik pengusaha dengan iinisial AT asal kabupaten Kapuas Hulu tersebut mulai beroperasional sekitar pertegahan bulan November 2023. AT juga ditenggarai selaku kontraktor pada kegiatan proyek pembangunan Runway Bandara Singkawang.
Em Abdurrahman, Ketua LSM Fatwa Langit Kota Singkawang menyatakan,”Sehingga ada dugaan kuat bahwasanya aspal olahan dengan mesin AMP tersebut dipergunakan untuk pembagunan Run Way Bandara Singkawang,” terangnya.
Ia membeberkan,”Tentunya hal ini tidak dapat dibenarkan menggingat untuk kegitan proyek pemerintah dalam hal ini pembagunan run way bandar singkawang pihak pelaksana harus memperoleh material aspal dari perusahaan pengolahan aspal campuran dengan mesin AMP yang legal/resmi. Sebagaimana kita ketahui untuk memperoleh izin pengolahan aspal campuran dengan mesin AMP ada regulasi yang mengatur dan harus ditaati baik itu regulasi daerah maupun regulasi pusat,” bebernya.
“Semisal KKPR, SPPL, NIB, Tera timbagan elektronik dan lainya serta Surat Laik Operasi (SLO) yang diterbitkan oleh Kementrian PUPR,” imbuhnya.
Em Abdurrahman menegaskan,”Untuk itu kami meminta kepada pemerintah Kota Singkawang melalui instansi terkait utk tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Untuk segera melakukan inspeksi dan apabila dalam kegiatan AMP dimaksud ada aturan yang dilanggar oleh pelaku usaha agar aktivitasnya segera dihentikan,” tegasnya.
“Demikian juga hal nya dengan Pejabat Pembuat Komitmen ((PPK) kegiatan proyek pembagunan runway bandara untuk menindaklanjuti informasi ini demi mencegah terjadinya kerugian negara/daerah dalam kegiatan proyek runway bandara. Serta demi menjaga kwalitas runway bandara yang erat hubunganya dengan keselamatan penerbagan nantinya apabila bandara telah difungsikan,” pungkasnya. (*Hendra/Yul)