Jakarta | Lapan6online | Ojek Online (Ojol) adalah salah satu angkutan kota roda dua yang terdampak dari diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab salah satu bunyi dari aturan tersebut adalah pelarangan bagi pengendara sepeda motor membawa penumpang. Ojol pun resah.
Sejak corona mewabah di Indonesia, pendapatan Ojol berkurang drastis lantaran sekolah ditutup dan banyak karyawan atau pegawai dirumahkan.
Merespon keresahan para Ojol, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tak sampai hati. Anies pun melobi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengizinkan ojol bawa penumpang. Namun hasilnya, Luhut menolak permintaan itu.
Hal itu diungkap Anies seusai rapat dengan Kemenhub. “Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kita berpandangan untuk bisa diizinkan,” ujar Anies di Balai Kota, lansir situs nasional, Kamis (9/4/2020).
Kemenhub, sebut Anies menginginkan Pergub yang dibuatnya tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB. Permenkes itu menyatakan ojol hanya boleh membawa barang, bukan penumpang.
“Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan, Permenkes nomor 9 tahun 2020. Maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman,” jelasnya.
Karena Permenkes tidak ada perubahan, maka Pergub juga tak boleh mengatur ojol boleh bawa penumpang saat PSBB. Namun jika nantinya ada perubahan, ia akan menyesuaikan aturan dalam Pergubnya.
Sehingga ojek boleh mengantar barang, tapi tidak mengantarkan orang. Apabila ada perubahan, kita akan menyesuaikan dalam peraturan ini.
Meski sudah menyelesaikannya, Anies mengaku saat ini Pergub itu belum bisa diterbitkan. Pasalnya masih ada pembahasan bersama pemerintah pusat soal nasib ojek online (ojol) saat PSBB diterapkan.
“Penyusunan Pergub, praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang masih menunggu, kita sedang koordinasi dengan pusat terkait dengan ojek atau pemberian izin pada ojek untuk bisa beroperasi,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9/2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), melarang pengemudi ojek mengangkut penumpang. Pada Bab D Poin 2 soal perusahaan komersial dan swasta, huruf i, halaman 23 disebutkan, “layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.”
Karena itulah, Anies saat ini tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pemberian izin bagi pengemudi ojek untuk tetap bisa beroperasi mengangkut penumpang.
Anies juga telah berkoordinasi dengan para operator ojek online. Menurut Anies operator mempunyai mekanisme dan prosedur tetap untuk driver dalam rangka Physical Distancing.
(*/RedHuge/Lapan6online)