M.Guntur : Ditengah Pandemi, Realisasi BLT Harus Dikawal Ketat!

0
109
Muhammad Guntur/Foto : Ist.
“Untuk BLT, kita seharusnya tidak boleh berdalih atas nama apapun, apalagi pemerataan, hanya karena terdampak secara ekonomi akibat dari pandemi,”

Sidangoli | Halbar | Malut | Lapan6Online | Sasaran penerima BLT adalah Keluarga miskin, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata, dan rentan penyakit. (Permendes No 6 thn 2020), hal ini disampaikan oleh tokoh pemuda Sidangoli, Muhammad Guntur, pada Lapan6online.com, pada Rabu (29/04/2020) kemarin.

Kata Gun, “Memang pandemi memberikan dampak yang luar biasa dari sisi ekonomi. Maka dari itu pemerintah melahirkan sebuah kesepekatan dalam tempo waktu singkat yang tertuang dalam peraturan adalah satu satunya solusi dari dampak pandemi di sisi ekonomi, salah satunya adalah BLT,” terangnya.

Menurutnya, “BLT merupakan Bantuan Langsung Tunai yang anggarannya berasal dari Dana Desa. Kemudian adapun syarat dan metode realisasinya harus jelas berdasarkan edaran yang telah dirilis oleh pemerintah pusat sebagai acuannya,” ujarnya.

Lanjut dia, “BLT kemudian menjadi masalah baru, hal ini akibat dari ketidakmampuan menafsirkan tiap makna dengan syarat ketentuan dan metode yang berlaku. Untuk BLT, kita seharusnya tidak boleh berdalih atas nama apapun, apalagi pemerataan, hanya karena terdampak secara ekonomi akibat dari pandemi,” lanjutnya.

Sebab: 1. ASN, TNI dan Polri tidak berdampak secara ekonomi (gaji jalan). 2. Realisasi anggaran perbulan selalu tersedia bagi Penerima keluarga Harapan (PKH). 3. Begitu pula dengan penyaluran BPTN (sekalipun bukan dalam bentuk nominal).

Gun menambahkan bahwa, “Sekalipun kondisi di desa kita ini tidak termasuk dalam 14 kriteria keluarga miskin, tapi pemerintah HARUS INGAT, diluar dari pada ASN, TNI, POLRI, PKH DAN BPTN, sebagian masih dalam kriteria berhak sebagai penerima. karena mereka kehilangan mata pencaharian akibat dari pamdemi covid 19,” tambahnya.

Gun berharap bahwa,”Untuk menghindari masalah baru yang nanti akan muncul dikemudian hari, baiknya mengikuti mekanisme dari permendes no 6 thn 2020 adalah satu satunya jalan paling arief dan bijaksana, “ pungkasnya. (Yos)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini